Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Tubarania.com-Maros, 23 Oktober 2025 — Kasus dugaan penipuan proyek rumah dan tanah kavling yang melibatkan nama Ahmad Jaelani semakin menuai perhatian publik di Kabupaten Maros. Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 119 warga menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Modus yang digunakan terduga pelaku diduga berkedok penjualan rumah dan tanah kavling melalui PT Daeng Cahaya Abadi, dengan menjanjikan lokasi strategis dan harga terjangkau. Namun setelah pembayaran dilakukan, rumah maupun tanah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Dua laporan resmi telah diterima oleh Polres Maros.
Laporan pertama tercatat dengan Nomor LP/B/306/X/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL atas nama Irsan, warga Jalan Samudra Barandasi, Kecamatan Lau. Irsan mengaku telah menyerahkan uang Rp 120 juta kepada Ahmad Jaelani untuk pembelian tanah kavling di Dusun Tinggito, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, namun hingga kini tak ada realisasi.

Laporan kedua, Nomor LP/B/208/VII/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL, dibuat oleh Muh Fabiaye, warga Lingkungan Tamarampu, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, dengan modus serupa dan kerugian puluhan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penelusuran, Ahmad Jaelani diduga telah menawarkan proyek rumah dan kavling tanpa dasar hukum dan legalitas yang jelas. Akibatnya, puluhan warga menjadi korban janji palsu pembangunan perumahan fiktif tersebut.

Menanggapi hal ini, LIDIK PRO Kabupaten Maros bersama Aliansi Pejuang Keadilan menegaskan akan berkonsolidasi terlebih dahulu dengan seluruh korban (user) sebelum menggelar aksi besar-besaran di Mapolres Maros, apabila laporan masyarakat tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

> “Kami dari LIDIK PRO bersama Aliansi Pejuang Keadilan akan berkonsolidasi bersama para korban untuk menyatukan langkah. Bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari pihak kepolisian, kami siap melakukan aksi besar-besaran di Mapolres Maros,” tegas Ismar, S.H., Ketua LIDIK PRO Kabupaten Maros, Kamis (23/10/2025).

 

Sementara itu, Muallimin. B selaku Ketua dari Aliansi Pejuang Keadilan Kab. Maros menilai, kasus ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum, Terkhususnya kepada Polres Maros.

> “Kami akan terus berdiri bersama para korban hingga hak mereka benar-benar ditegakkan. Kami tidak akan berhenti sebelum ada keadilan,” ujarnya.

 

Kasus dugaan penipuan rumah dan tanah kavling ini kini menjadi perhatian luas publik di Maros. Para korban berharap agar aparat kepolisian segera memanggil dan memeriksa Ahmad Jaelani serta pihak yang terlibat dalam aktivitas PT Daeng Cahaya Abadi.

  • (Rahim)