



Tubarania.com, Makassar – Ditengah susahnya mendapatkan BBM Bersubsidi di Kota Makassar bahkan harus antri hingga beberapa jam.
Tetapi itu tidak berlaku untuk Pajero Warna putih yang diduga memiliki jatah 2.000 Liter perhari di Spbu 74.902.03 yang terletak di jalan Sultan Alauddin Kota Makassar.
Pantauan Awak media selama beberapa minggu ini, mobil Pajero tersebut selalu bolak balik ke SPBU setiap pagi dan berkelanjutan.
Berdasarkan informasi yang berhasil di terima media ini bahwa mobil pajero tersebut diduga memiliki tangki Siluman berkapasitas 500 Liter.
“Mobil pelansir solar tersebut adalah milik dari suami salah satu pengawas tersebut, yang setiap hari Empat kali keluar masuk SPBU dengan Kapasitas pengisian 50p Liter”, ucap sumber yang minta dirahasiakan Identitasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, istri dari mafia solar tersebut diduga menyalahgunakan wewenangnya. Yang mana seharusnya dia sebagai pengawas menjadi contoh yang baik malah melakukan perbuatan melanggar hukum.
“apa yang dilakukan oleh oknum pengawas tersebut jelas melanggar hukum dan saya berharap agar oknum pengawas dan mafia BBM di berantas di kota makassar jangan hanya slogam”, tambahnya.
Penimbunan solar atau bahan bakar minyak (BBM) subsidi dapat melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
1. Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang melakukan penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi : Penimbunan BBM dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha dan sanksi administratif lainnya.
Ancaman hukuman tersebut bertujuan untuk mencegah penimbunan BBM yang dapat mengganggu ketersediaan dan kestabilan harga BBM di masyarakat.
Sementara itu Nono alias Dg Sono terduga Mafia penimbunan Solar saat di komfirmasi oleh awak media mengatakan, maaf salah nomorki kapan” ucapnya dengam singkat.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada pihak spbu yang memberikan tanggapan.
Sementara itu Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si., memilih bungkam terkait persoalan Mafia BBM Bersubsidi.
By : Redaksi Sulsel

