



Tubarania.com, Jeneponto – Ketua Komando Front Aktivis Mahasiswa (FAKSI), Dhedi Arsandi, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Polres Jeneponto yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
Sorotan tersebut mencuat setelah laporan resmi masyarakat terkait pembobolan rumah di BTN Ramadilla serta laporan kehilangan telepon genggam tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti meski telah dilaporkan beberapa pekan lalu.
“Jika laporan masyarakat dibiarkan mandek tanpa kejelasan, maka wajar bila kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Jeneponto mengalami penurunan serius,” tegas Dhedi Arsandi.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan degradasi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan supremasi hukum di daerah.
Dhedi Arsandi yang juga Ketua Umum FAKSI mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh hingga pencopotan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, yang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara optimal.
Dugaan Setoran Tambang Galian C
Tak hanya soal penanganan laporan warga, FAKSI juga mengungkap dugaan adanya setoran dari aktivitas tambang galian C di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jeneponto yang disebut-sebut mengalir ke unit Tipiter Polres Jeneponto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, nilai setoran diduga bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan, sementara mobil tongkang disebut menyetor sekitar Rp300 ribu per unit.
Aktivitas tambang tersebut tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Kecamatan Binamu, Rumbia, Tamalatea, Bontoramba, Bangkala, Bangkala Barat, serta sejumlah kecamatan lain di Jeneponto.
“Jika dugaan ini benar, maka ada indikasi pembiaran sistematis terhadap aktivitas tambang galian C ilegal,” ujar Dhedi.
Potensi Pelanggaran Hukum Berlapis
Aktivitas tambang tanpa izin berpotensi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, dugaan aliran setoran kepada oknum aparat dapat dikaitkan dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, serta Pasal 415 KUHP jika terdapat unsur penguasaan atau aliran dana secara melawan hukum.
Dari sisi etik, tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan anggota Polri menjaga integritas, profesionalitas, serta melarang penyalahgunaan kewenangan.
FAKSI menegaskan akan mendorong Divisi Propam Polri dan Itwasda Polda Sulsel untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jeneponto melalui kasi Humas belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter : Angga Syaputra

