Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

MAKASSAR | TUBARANIA.COM— Ilham Setiawan (30), warga Kabupaten Kepulauan Selayar, resmi melaporkan akun media sosial atas nama Abdul Malki ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 26/2/2026.

Pelaporan dilakukan setelah akun tersebut mengunggah foto Ilham yang telah diedit dalam bentuk poster bertuliskan “WANTED” dan menyebut dirinya sebagai buronan kasus pencurian ternak warga di Bonerate, Selayar. Unggahan tersebut juga disertai narasi yang dinilai menyesatkan serta memicu opini negatif di tengah masyarakat.

Ilham menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan foto dirinya diunggah tanpa izin. Ia menilai tindakan tersebut sebagai fitnah yang merugikan nama baik, reputasi, dan aktivitasnya sebagai Aktivis dan pegiat Sosial control

“Saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Foto saya diedit dan diunggah tanpa izin. Karena itu saya menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ilham.

Menurut Ilham, peristiwa ini bermula setelah dirinya ikut menyuarakan persoalan distribusi BBM di Selayar. Tak lama kemudian, muncul unggahan yang menyerang dirinya secara pribadi melalui media sosial.

Laporan tersebut kini telah diterima oleh aparat kepolisian dan dalam proses penanganan lebih lanjut. Ilham berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil serta menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.