



GOWA | TUBARANIA.COM- Terkait dengan izin gudang kosmetik FF milik owner Fenny Frans yang berada di Jalan Mustafa Dg. Bunga, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa di sidak oleh Gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Gowa, serta nampak juga kepala lingkungan Romang Polong, yang tidak mengetahui adanya gudang di rumah Fenny Frans tersebut karena selama tinggal didaerah Romang Polong, tidak ada koordinasi dengan kepala lingkungannya.
Daeng Sila, yang sambut tim gabungan sidak tersebut, mengatakan dia hanya berkoordinasi dengan Lurah Romang Polong, terkait dengan gudangnya, jadi tidak kenal dengan Kepala lingkungannya.
Saat dipertanyakan terkait izin bangunannya, Daeng Sila yang merupakan suami dari Fenny Frans pemilik kosmetik FF itu, dia menyampaikan sudah jadi memang bangunannya, dia beli statusnya dulu tempat tinggal dan showroom.
“Waktu saya beli rumah ini, sudah jadi memang bangunannya, dulu izinnya tempat tinggal dan showroom,” ujarnya Senin (2/3/2026) kepada Kepala Dinas Perkimtan, Abdullah Sirajuddin, saat dipertanyakan bangunannya.
Daeng Sila, yang tidak bisa memastikan izin bangunannya itu, sudah berizin atau belum, meminta kepada tim sidak gabungan dinas, untuk menunggu supaya bisa memperlihatkan surat- surat izinnya, karena kunci brankasnya dibawa istrinya.
“Kalau bisa menunggu, karena surat-suratnya itu, ada di brankas, kuncinya ada di tas istri saya, dan sekarang ini sudah diantarkan, sementara perjalanan,” ucap Daeng Sila.
Kepala Dinas Perkimtan, Abdullah Sirajuddin, menjelaskan kepada daeng Sila, semoga izin IMB nya katanya, sesuai yang disebutkan, jadi tidak perlu lagi diperbaharui, tetapi kalau tidak sesuai izin IMB nya, itu harus diperbaharui.
“Kita datang ini, bukan untuk menakut- nakuti, edukasi warga itu penting, supaya apa yang menjadi permohonan izin kita itu, sudah kuat,” jelasnya kepada daeng Sila.
Sementara Kepala bidang perdagangan, Amri, terkait izin bangunan yang beralih fungsi, dia tidak mengetahui, izin gudangnya, sudah diurus atau belum.
“Ditempat saya itu hanya rekomendasi bukan izin,” tutupnya saat dikonfirmasi di WhatsApp.
Pentingnya izin usaha gudang di dalam rumah, yang secara legal dikenal dengan Tanda Daftar Gudang (TDG), sangat penting meskipun usaha dijalankan dalam skala rumahan atau kecil (UMKM), hal ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang sah atas penggunaan bangunan perumahan sebagai tempat penyimpanan stok barang dagangan.
Tanpa izin, gudang rumahan dapat dianggap ilegal. Sesuai PP No. 29 Tahun 2021, setiap pemilik gudang wajib mendaftarkan gudangnya. Izin ini mencegah sanksi administrasi.
TDG berfungsi sebagai bukti bahwa gudang memenuhi standar, memastikan barang yang disimpan aman dan sesuai, serta bisa meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, izin usaha yang lengkap, termasuk izin gudang, meningkatkan kredibilitas di mata pelanggan dan pemasok.

