Makassar|Tubarania.com-KM Sabuk Nusantara 27 merupakan kapal perintis penumpang dan kargo umum milik pemerintah Indonesia dengan panjang 51,8 meter. Kapal ini berperan penting sebagai sarana transportasi laut yang menghubungkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya pada rute Bima – Labuan Bajo – Bonerate – Selayar – Makassar.

Sebagai kapal yang memperoleh subsidi pemerintah, keberadaan KM Sabuk Nusantara 27 seharusnya memudahkan masyarakat dalam mengangkut penumpang maupun barang, bukan justru menambah beban melalui tarif yang tidak jelas atau dinilai tidak wajar. Keluhan masyarakat mengenai biaya angkut barang patut menjadi perhatian serius dan tidak boleh diabaikan.

Aprilyanto mengungkapkan bahwa banyak laporan dari masyarakat dan pengguna jasa yang merasa kesal terhadap sikap Chief Officer KM Sabuk Nusantara 27 yang dinilai semena-mena dalam menetapkan tarif angkut barang. Bahkan, koper maupun barang bawaan penumpang yang selama ini dianggap sebagai barang pribadi kini turut dikenakan biaya tambahan.

Menurut sejumlah pengguna jasa setia KM Sabuk Nusantara 27, selama ini persoalan tarif jasa barang tidak pernah menjadi masalah karena masih dalam batas kewajaran dan dapat diterima oleh penumpang. Namun, sejak Chief Officer yang baru bertugas, berbagai persoalan terkait penetapan tarif barang mulai banyak dikeluhkan dan dipersoalkan karena dinilai memberatkan serta kurang transparan.

“Sebagai Chief Officer, Saudara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pelayanan di atas kapal berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat tidak membutuhkan pembenaran, melainkan pelayanan yang adil, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Aprilyanto.

Oleh karena itu, Aprilyanto mendesak perusahaan pelayaran dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap dugaan pungutan biaya angkut barang yang tidak sesuai ketentuan. Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang atau pungutan di luar tarif resmi, maka perlu diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pencopotan dari jabatan apabila terbukti melanggar.

“Perlu ditegaskan bahwa tarif angkutan barang pada kapal perintis tidak dapat ditetapkan secara sepihak oleh awak kapal, melainkan harus mengacu pada tarif resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan melalui penyelenggara angkutan laut perintis. Setiap pungutan harus memiliki dasar hukum, tarif yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pungutan di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Aprilyanto.

Dasar hukum yang dapat dijadikan acuan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif.
3. Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan angkutan laut perintis dan penetapan tarif angkutan barang yang berlaku pada trayek perintis.

“Jabatan adalah amanah, bukan hak untuk membebani masyarakat. Kapal perintis adalah milik rakyat dan dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu, pengelolaannya harus berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan justru meresahkan mereka melalui pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas,” tutup Aprilyanto.

Laporan: Tullah