Makassar|Tubarania.com– Public Research Institut (PRI) menyatakan keprihatinan atas dugaan adanya pungutan dalam proses penyaluran Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Luwu.

Dugaan tersebut dinilai harus ditindaklanjuti secara serius melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum apabila terdapat bukti yang cukup, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi, laporan, dan aspirasi yang diterima dari sejumlah kelompok tani, PRI menilai perlu adanya pendalaman terhadap mekanisme penyaluran Alsintan agar dipastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PRI menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan fitnah maupun merugikan pihak yang tidak bersalah.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Public Research Institut berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin pekan depan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan.

Aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi serta mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
kejati-sulawesiselatan.kejaksaan.go.id
Tuntutan Public Research Institut:

Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan telaah dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam penyaluran Alsintan.

Mendesak Polda Sulawesi Selatan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.

Mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Luwu membuka secara transparan data penerima, mekanisme distribusi, dan dasar penyaluran Alsintan.
Mendesak Inspektorat melakukan audit terhadap proses penyaluran Alsintan.

Meminta seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PRI menegaskan bahwa aksi yang akan dilaksanakan merupakan bagian dari penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Bantuan Alsintan adalah hak petani. Jika terdapat dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, maka hal tersebut harus diusut secara tuntas melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga proses pembuktian selesai,” tegas Public Research Institut. (Red)

Lp: Rahmatullah