Gowa|Tubarania.com – Sebuah tangkapan layar percakapan media sosial yang diduga berasal dari akun milik Kepala Sekolah SD Mangasa, Abdul Muin Mangung, menjadi sorotan publik.

Dalam percakapan tersebut terdapat kalimat berbahasa Makassar, “Pabalu lasuna jako pale” yang dipahami sebagai ungkapan yang merendahkan atau menyamakan seseorang dengan profesi penjual bawang merah.

Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak mencerminkan sikap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih sebagai tenaga pendidik yang semestinya menjadi teladan dalam bertutur kata dan menghormati seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan profesi.

Haeruddin selaku Divisi Investigasi LSM INAKOR Gowa mengatakan pihaknya akan melaporkan oknum kepala sekolah tersebut kepada instansi yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menilai apabila percakapan tersebut benar berasal dari yang bersangkutan, maka pernyataan tersebut patut diduga sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi penjual bawang merah. Tidak ada profesi yang pantas direndahkan. Semua pekerjaan yang halal memiliki martabat yang sama dan harus dihormati,” ujar Haeruddin.

Menurut Haeruddin, seorang ASN memiliki kewajiban menjaga etika, sopan santun, serta perilaku baik di ruang publik maupun di media sosial. Oleh karena itu, dugaan tindakan tersebut perlu ditindaklanjuti agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

LSM INAKOR Gowa juga mengingatkan bahwa ASN terikat dengan ketentuan mengenai nilai dasar dan kode etik, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan ASN harus menjunjung tinggi integritas, etika, moral, profesionalisme, serta menghormati masyarakat dalam menjalankan tugas.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban PNS menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas instansi pemerintah melalui sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan.

Haeruddin menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan agar ada klarifikasi dan proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun apabila benar terbukti melakukan pelanggaran etika ASN, maka kami berharap ada pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Reporter : Sattu