Maros – Seorang pria berinisial B dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Maros atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

 

Laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maros sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 29 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen STPL yang diperoleh media, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.

 

Dalam laporan itu, pelapor menguraikan kronologi dugaan peristiwa yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap seorang anak.

 

Atas dasar laporan tersebut, perkara kini berada dalam penanganan Polres Maros untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Penerbitan STPL menandakan bahwa laporan masyarakat telah diterima secara resmi oleh kepolisian.

 

Selanjutnya, aparat penegak hukum akan melakukan serangkaian proses guna mengumpulkan alat bukti dan menentukan tindak lanjut perkara.

 

Ombudsman Republik Indonesia

Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Catatan Redaksi: Demi melindungi hak anak, media tidak memuat identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati dirinya. Hal tersebut merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman pemberitaan anak.

Pusiknas Polri