Gowa,Tubarania.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa melalui Unit Resmob berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian telepon genggam (HP) serta penadahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda, yakni sebagai pelaku pencurian dan penadah 23/7/2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sulawesi Selatan dan Surat Perintah Kapolres Gowa tentang pelaksanaan operasi pemberantasan penyakit masyarakat dan berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/533/IV/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pencurian yang terjadi pada 18 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Poros Gowa–Takalar, tepatnya di depan Rumah Makan Ampera Minang Kabau, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Korban, Nabila Alifya Wandira (20), kehilangan satu unit OPPO A92 warna putih mengkilau setelah menyimpan ponsel tersebut di laci depan sepeda motornya saat masuk ke rumah makan untuk memesan makanan. Saat kembali ke motornya, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polresta Gowa yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga penadah berinisial Syamsuddin (49) yang kemudian diamankan di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Syamsuddin, polisi memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku pencurian, yakni Heri (56). Tim kemudian bergerak ke Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar dan berhasil mengamankan Heri untuk dibawa ke Polresta Gowa guna menjalani proses hukum,ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit telepon genggam OPPO A92 warna putih mengkilau milik korban.
Berdasarkan hasil interogasi, Syamsuddin mengakui membeli HP tersebut dari Heri dengan harga Rp300 ribu, sementara Heri mengaku mengambil ponsel dari laci sepeda motor korban sebelum menjualnya kepada Syamsuddin seharga Rp350 ribu. Polisi juga menyebut Heri diduga pernah melakukan aksi pencurian serupa di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Gowa dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan. Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Wartawan: Indra, Editor: Bachtiar Tahir


Tinggalkan Balasan