GOWA, Tubarania.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa menangkap seorang pria berinisial SDM (61) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia berinisial AS (42) tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Polresta Gowa dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima sejak awal Januari 2026.

Kasus tersebut diduga terjadi pada Desember 2025 di kawasan Jalan Mustafa Dg Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kanit Resmob Polresta Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan berdasarkan keterangan sakasi, peristiwa itu baru terungkap setelah korban tiba-tiba pingsan. Saat mendapat pertolongan dari seorang tenaga medis, korban diketahui sedang mengandung.

” Temuan tersebut kemudian diberitahukan kepada keluarga korban. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan dan menunjukkan lokasi tempat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.” Kata Alfian saat dikonfirmasi

” Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Gowa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.” Jelas Alfian.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Tim Unit Resmob Polresta Gowa yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Mustafa Dg Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pria berinisial S, yang selanjutnya dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Hingga kini, penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut berdasarkan keterangan korban, saksi, serta hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Wartawan: Indra, Editor: Bachtiar