GOWA – Proyek `Jasa Konstruksi Renovasi Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa Tahun 2026` senilai `Rp4.117.934.934,40` kembali menuai sorotan publik.

Proyek dengan sumber dana `APBN 2026` yang dikerjakan oleh `CV. TRICON` di Jl. Andi Malombasang No. 65 ini sebelumnya telah disorot media `krimsus86.com` pada `30 Juni 2026` karena `diduga melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021` dalam proses tendernya.

Kejanggalan terbaru muncul saat `LSM PERAK Gowa` melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, `Bapak Alif Raja`, via WhatsApp pada `23 Juli 2026`.

Saat ditanya terkait `PPK` proyek tersebut melekat di Kanwil atau Kabupaten, Alif Raja justru menjawab: `“Kenapa ppk nya?”`, `“Ada apa?”`, dan `“Apa nya iye mau dibahas, tabe”`.

`“Ini uang APBN. Uang rakyat. Wajar jika publik bertanya. Jawaban defensif seperti ‘Ada apa?’ adalah bentuk penutupan akses informasi publik”`, tegas `Muh. Taufan Yunus`, Ketua LSM PERAK Gowa.

Menurut Taufan, sikap tersebut bertentangan dengan `UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik` dan `UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik`.

`“Dari awal tender sudah bermasalah. Sekarang dikonfirmasi malah alergi. Kami khawatir ada upaya sistematis menutup informasi. Jangan sampai Rp4,1 Miliar ini jadi bancakan”`, lanjutnya.

*`TUNTUTAN LSM PERAK GOWA:`*

1. `Membuka RAB, Dokumen Tender, dan Kontrak` proyek renovasi Rp4,1 Miliar ke publik

2. `Mengklarifikasi` siapa PPK yang bertanggung jawab atas proyek tersebut

3. `Mengaudit` proyek oleh `Inspektorat Jenderal ATR/BPN RI, Kanwil BPN Sulsel, dan KPK`

LSM PERAK Gowa menyatakan akan terus `mengawal` proyek ini sampai tuntas dan transparan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Wartawan: Tubarania, Editor: Tubarania