Gowa, Tubarania.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan. Sejumlah lokasi tambang di Kabupaten Gowa disebut masih bebas beroperasi, meskipun sebelumnya dikabarkan telah ada penyampaian dari Unit Tipidter Polresta Gowa agar aktivitas penambangan dihentikan sementara.
Pantauan wartawan pada Kamis (6/8/2026) menunjukkan adanya aktivitas alat berat dan lalu lalang truk pengangkut material di wilayah Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Aktivitas tersebut terlihat masih berlangsung seperti biasa.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang menjadi pengelola tambang tersebut. Oleh karena itu, media ini belum dapat mengonfirmasi status perizinan maupun keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan tersebut.
Sebagai informasi, kegiatan usaha pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penelusuran serta pengawasan terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak memenuhi ketentuan, guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga mengelola tambang tersebut belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan: Indra, Editor: Bachtiar



Tinggalkan Balasan