Gowa, Tubarania.com— Aliansi Suara Keadilan mendatangi Mapolresta Gowa, Senin (24/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan terkait proses penegakan hukum yang menjadi perhatian mereka.

Dalam aksi tersebut, massa menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi hukum dan ketertiban. Mereka meminta agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu tuntutan Aliansi Suara Keadilan ditujukan kepada Mahkamah Agung RI melalui lembaga yang berwenang agar melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Ketua Pengadilan Negeri Gowa apabila terdapat dasar atau dugaan pelanggaran terhadap pedoman perilaku hakim.

Aliansi juga meminta Komisi Yudisial RI melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut massa aksi, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau ketidakprofesionalan, maka pihak terkait harus diberikan tindakan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, termasuk pergantian atau pencopotan dari jabatan apabila terbukti dan memenuhi ketentuan.
Selain persoalan peradilan, Aliansi Suara Keadilan turut menyoroti proses penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Polresta Gowa.

Mereka meminta Kapolresta Gowa dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan audit serta evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang menjadi perhatian aliansi.

Massa juga meminta dilakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik, Kanit, dan Kasat Reskrim yang menangani perkara apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Jika pemeriksaan internal maupun eksternal membuktikan adanya pelanggaran, Aliansi Suara Keadilan menuntut tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan serta ketentuan disiplin dan etik Polri, termasuk pencopotan dari jabatan apabila memenuhi ketentuan.

Aliansi turut meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran disiplin, etik, maupun profesionalitas anggota Polri.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Suara Keadilan menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan mengintervensi putusan hakim.
Mereka menyatakan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.

Namun, menurut mereka, independensi bukan berarti lembaga maupun pejabat penegak hukum tidak dapat diawasi dan dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hukum harus berdiri tegak. Keadilan tidak boleh ditundukkan oleh kekuasaan, jabatan, atau kepentingan apa pun,” demikian salah satu pesan yang disampaikan massa dalam aksi tersebut.

Aliansi juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka harus dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, harus ditindak sesuai hukum. Begitu pula apabila ditemukan ketidakprofesionalan, maka harus dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Terhadap jajaran kepolisian, massa meminta agar tidak ada penyidik, Kanit maupun Kasat Reskrim yang merasa kebal terhadap hukum dan evaluasi.

“Jangan ada penyidik yang merasa kebal hukum. Jangan ada Kanit yang merasa kebal evaluasi. Jangan ada Kasat Reskrim yang merasa jabatannya menjadi tameng dari pertanggungjawaban,” tegas massa.

Kumala Elfira Sampaikan Aspirasi
Dalam aksi tersebut, Kumala Elfira, istri Ilyas Sitaba dalam perkara dugaan pencurian timbunan, turut menyampaikan aspirasi. Ia meminta penyidik yang disebut bernama Yusran memberikan pertanggungjawaban terkait penanganan perkara yang menjadi persoalan.

Sementara itu, beberapa perwakilan massa aksi diterima oleh KBO Reskrim Polresta Gowa IPTU Arman Tarru.

Dalam penjelasannya, IPTU Arman Tarru menyampaikan bahwa perkara yang dipersoalkan tersebut telah berlanjut ke kejaksaan sehingga menurut pihak kepolisian tidak lagi menjadi kewenangan penyidik Polresta Gowa.

Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah tidak lagi berkaitan dengan proses penyidikan di Polresta Gowa.

Wartawan: Indra, Editor: Bachtiar Tahir