Bulukumba, Tubarania.com- Dugaan pungutan liar dalam pelayanan penyeberangan Pelabuhan Bira–Sikeli kembali menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan antara nominal yang tercantum dalam dokumen pembayaran dengan nominal yang diduga diminta kepada pengguna jasa.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan surat penyebrangan yang dikeluarkan Oleh polsek Bonto bahari polres Bulukumba terdapat struk pembayaran dengan keterangan Golongan IV penumpang 1 x Rp21.000, dengan total yang tercetak sebesar Rp21.000. Namun, pengguna jasa mengaku justru diminta membayar Rp71.000, sehingga terdapat dugaan selisih pembayaran sebesar Rp50.000 yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait.

Selain itu, dokumen boarding pass ASDP untuk kendaraan pada lintasan Bira–Sikeli menunjukkan tarif Rp1.453.100, dengan asuransi Rp10.000 sehingga total pada dokumen menjadi Rp1.463.100. Tarif Rp1.463.100 untuk kendaraan penumpang Golongan IV pada lintasan Bira–Sikeli juga tercantum dalam informasi tarif yang dipublikasikan untuk periode 2026.

Namun, menurut keterangan pengguna jasa, pembayaran yang diminta mencapai sekitar Rp1.500.000. Jika pembayaran tersebut memang untuk transaksi yang sama, terdapat selisih sekitar Rp36.900 dari total yang tercantum pada boarding pass.

Perbedaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan: untuk apa selisih pembayaran tersebut, siapa yang meminta, kepada siapa uang diserahkan, dan apakah seluruh pembayaran masuk ke sistem resmi ASDP?

Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut pelayanan publik dan penggunaan jasa penyeberangan masyarakat pada lintasan Bira–Sikeli. Apalagi dokumen transaksi tersebut berada bersama dokumen pemeriksaan kendaraan yang turut mencantumkan identitas kendaraan dan pengguna jasa.

Kami mendesak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar untuk segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai perbedaan nominal tersebut. Pihak ASDP juga perlu memastikan apakah terdapat biaya tambahan resmi di luar tarif yang tercantum pada boarding pass atau justru terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar pembayaran resmi.

Kami juga meminta Polda Sulawesi Selatan dan instansi pengawas terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti adanya permintaan pembayaran di luar tarif resmi.

Jangan sampai masyarakat pengguna jasa penyeberangan Bira–Sikeli dibebani pembayaran tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya. Jika memang ada pungutan resmi, harus ada dasar tarif dan bukti pembayaran.

Wartawan: Indra, Editor: Bachtiar Tahir