GOWA, Tubarania.com— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam menangani setiap informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi informasi mengenai dugaan pengadaan tower internet desa yang menjadi perhatian masyarakat.

Kejari Gowa memastikan setiap informasi yang memenuhi syarat hukum akan ditindaklanjuti melalui proses yang cermat.

“Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang memenuhi syarat hukum. Dalam penanganan dugaan pengadaan tower internet desa, seluruh proses akan dilakukan secara cermat, termasuk menelusuri dokumen, memeriksa pihak-pihak terkait, dan memastikan kesesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi serta manfaat yang seharusnya diterima masyarakat,” tegas Bambang.

Menurutnya, proses penanganan perkara tidak boleh didasarkan pada asumsi semata. Setiap dugaan harus diuji melalui fakta, dokumen, keterangan pihak terkait, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bambang juga mengajak masyarakat maupun seluruh elemen yang memiliki informasi untuk ikut mendukung proses penegakan hukum dengan menyampaikan data yang valid.

“Kami mengajak masyarakat dan seluruh elemen untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan data atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penanganan dugaan perkara.
“Kejaksaan bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Lebih lanjut, apabila dalam proses penelusuran nantinya ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, maka perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tujuan kami adalah memastikan uang negara digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” pungkas Bambang.

Sikap tersebut menjadi perhatian dalam polemik dugaan pengadaan tower internet desa. Masyarakat berharap proses penelusuran dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk terhadap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi, hingga manfaat tower bagi masyarakat.

Dengan demikian, jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran tetap harus mendapatkan haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Wartawan: Indra, Editor: Bachtiar Tahir