GOWA, TUBARANIA.COM— Pemilik tanah dan bangunan, Marlina Makkasau (49), mengaku kaget dan mengalami tekanan mental setelah mengetahui dirinya menjadi tergugat dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, dengan nomor perkara 85 dan terdaftar pada 13 Juli 2026.
Marlina mengaku tidak pernah mengetahui adanya gugatan tersebut sebelumnya. Ia baru mengetahui statusnya sebagai tergugat setelah petugas pengadilan datang ke lokasi objek perkara.
“Saya juga masih terasa trauma, Pak,” ungkap Marlina kepada media ini.
Marlina menyebut tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah sunrang yang menurut keterangannya diberikan oleh almarhum suaminya, H. Edy Adam, saat keduanya melangsungkan akad nikah pada 29 November 2000 di hadapan saksi dan imam nikah.
Tanah tersebut disebut memiliki luas kurang lebih 171 meter persegi, dengan ukuran sekitar 15 meter x 9 meter. Menurut Marlina, kepemilikan tersebut juga berkaitan dengan keterangan yang tercatat dalam akta nikahnya bersama almarhum suaminya.
Muhammad Irfan Onggang, S.H., Marlina membantah pernyataan bahwa kliennya telah tiga kali mangkir atau mengabaikan surat pemberitahuan dari pengadilan.
Irfan menegaskan, kliennya mengaku tidak pernah menerima satu pun surat pemberitahuan dari PN Sungguminasa.
“Klien saya memang tidak pernah menerima seberkas pun surat pemberitahuan dari pengadilan. Rumahnya juga tidak pernah dalam kondisi kosong karena ada anak dan beberapa orang keluarga yang tinggal serumah dengan klien saya,” tegas Irfan.
Menurutnya, persoalan mengenai mekanisme pemanggilan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam proses persidangan.
Pihak kuasa hukum Marlina pun menyatakan akan mengambil sejumlah langkah hukum, di antaranya:
Meminta Ketua PN Sungguminasa melakukan klarifikasi terkait kepatutan dan keabsahan surat pemanggilan terhadap kliennya.
Mengajukan keberatan kepada majelis hakim dalam perkara Nomor 85 terkait dugaan pemanggilan yang tidak patut atau tidak sah.
Melakukan upaya hukum terkait surat pemberitahuan yang menurut pihaknya tidak pernah diterima oleh kliennya.
“Dalam persidangan nanti, pihak kami juga akan meminta agar dilakukan gelar perkara,” ujar Irfan.
Sementara itu, Juru Bicara sekaligus Humas PN Sungguminasa, Erick, membenarkan bahwa pihak pengadilan telah turun ke lokasi objek perkara pada Jumat, 5 September 2026 sekitar pukul 09.00 WITA untuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS).
Erick menjelaskan, terkait pemanggilan tergugat, pihak pengadilan telah mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali melalui kurir Kantor Pos.
Menurut Erick, petugas mengalami kendala karena saat surat diantarkan, rumah tergugat disebut dalam keadaan kosong. Pihak pengadilan juga disebut sempat menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah kelurahan.
“Surat pemberitahuan kepada tergugat sudah tiga kali dikirimkan melalui kurir Kantor Pos, namun rumah tergugat dalam keadaan kosong. Juga sempat disampaikan ke pemerintah kelurahan, akan tetapi Pak Lurah Paccinongang menolak,” ungkap Erick.
Marlina Kembali Membantah
Pernyataan tersebut langsung dibantah Marlina. Ia menegaskan rumahnya tidak pernah ditinggalkan dalam keadaan kosong sejak dirinya menikah dengan almarhum H. Edy Adam.
Menurut Marlina, selain dirinya, anak dan keponakannya juga tinggal di rumah tersebut.
“Apa yang disampaikan petugas pengadilan tentang surat pemberitahuan yang katanya sudah tiga kali dilayangkan kepada saya itu tidak masuk akal dan mengada-ada, dengan mengatakan rumahku dalam keadaan kosong atau tidak ada orang,” kata Marlina.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait perkara tersebut.
“Saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan. Tiba-tiba saya sudah menjadi tergugat,” tutup Marlina.
Persoalan mengenai apakah proses pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan serta bagaimana status perkara Nomor 85 selanj
Wartawan: Indra, Editor: Bachtiar Tahir



Tinggalkan Balasan