Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

 

 

Poso, 31 Oktober 2025 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Poso selama periode September hingga Oktober 2025. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, pukul 09.00 WITA di Ruangan Satresnarkoba Polres Poso.

 

Pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Poso, BNNK Poso, serta unsur pengawasan internal Polres Poso. Tiga tersangka dengan inisial UM, ERW, dan R, yang perkaranya telah memasuki tahap II, turut menyaksikan proses pemusnahan.

 

Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 19,27 gram, terdiri dari 14,78 gram milik UM, 3,5 gram milik ERW, dan 0,99 gram milik R. Sebagian kecil dari barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

 

Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan seluruh sabu ke dalam blender berisi air dan cairan disinfektan, kemudian dihancurkan hingga larut. Larutan tersebut kemudian dibuang ke dalam kloset untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini dipimpin oleh IPTU HERFIAN, S.H., M.H., dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

 

Kapolres Poso, Alowisius Londar, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU HERFIAN, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah wujud komitmen Polres Poso dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika.

 

โ€œPemusnahan ini dilakukan secara prosedural dan transparan, di hadapan para tersangka serta disaksikan oleh pihak terkait, untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali,โ€ ujar IPTU HERFIAN.

 

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat Kabupaten Poso untuk menjauhi narkoba, tidak mencoba atau mengedarkannya, serta aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba.

 

โ€œMari kita bersama-sama memerangi narkoba. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam memutus jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Poso,โ€ tambahnya.

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata bahwa Polres Poso terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.