

Gowa — Sejumlah aktivis pemuda dan mahasiswa di Sulawesi Selatan melayangkan somasi keras kepada BPJS Kesehatan Cabang Gowa dan Inspektorat Kabupaten Gowa.
Hal tersebut dilayangkan menyusul temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Aktivis menilai, dugaan penyimpangan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta pembiaran yang sistematis.
Salah satu aktivis, Bung Wahyu, dengan tegas menyatakan bahwa temuan ini adalah bentuk kegagalan serius dalam tata kelola program jaminan kesehatan.
“Ini bukan persoalan kecil. Ketika data orang meninggal masih dibayarkan iurannya, NIK tidak valid tetap masuk, hingga peserta yang tidak berhak menerima bantuan justru dibiayai negara, maka ini adalah alarm keras adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya:
• Pembayaran iuran kepada 1.826 peserta meninggal dunia sebesar Rp69.022.800
• Pembayaran kepada 263.947 peserta dengan NIK tidak terdaftar di Disdukcapil sebesar Rp9.977.196.600
• Pembayaran kepada 22.296 peserta pindah domisili sebesar Rp842.788.800
• Pembayaran kepada 831 peserta berstatus pegawai tetap (PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD) yang tidak berhak menerima skema bantuan
Menurut Bung Wahyu, kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta aturan administrasi kependudukan.
Lebih jauh, ia menyoroti peran BPJS Kesehatan dan Inspektorat yang dinilai tidak menjalankan fungsi secara maksimal.
“BPJS seharusnya melakukan verifikasi dan validasi data secara ketat, sementara Inspektorat memiliki fungsi pengawasan internal. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya kelalaian serius, bahkan terkesan terjadi pembiaran,” tambahnya.
Adapun tuntutan dari aktivis pemuda dan mahasiswa sul-sel mendesak:
• BPJS Kesehatan Cabang Gowa segera melakukan audit internal dan klarifikasi terbuka
• Inspektorat Kabupaten Gowa melakukan audit investigatif atau pemeriksaan khusus
• Kedua instansi menyampaikan laporan transparan kepada publik dalam waktu 2 x 24 jam
• Menghentikan sementara pembayaran terhadap data bermasalah
• Menyerahkan dokumen kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Aktivis juga menegaskan, jika tidak ada respons konkret dalam waktu yang ditentukan, mereka akan mengambil langkah lanjutan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika somasi ini diabaikan, kami siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan KPK, serta menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran,” tutup Bung Wahyu.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral generasi muda dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas keuangan negara, khususnya di Kabupaten Gowa.
Hingga berita di turunkan belum.ada tanggapan resmi dari pihak terkait !

