



DOMPU | TUBARANIAN.COM- Aladin, pemuda asli Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Madaprama Tahun Anggaran 2021 hingga 2025. Laporan tersebut telah dilayangkan pada 4 Februari 2026.
Dalam keterangannya kepada media, Aladin menyampaikan bahwa total pagu Dana Desa Madaprama selama lima tahun terakhir mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2021: Rp1.086.145.000
Tahap I: Rp864.958.000
Tahap II: Rp126.958.000
Tahap III: Rp94.229.000
Tahun 2022: Rp978.080.000
Tahap I: Rp626.672.000
Tahap II: Rp234.272.000
Tahap III: Rp117.136.000
Tahun 2023: Rp1.168.999.000
Tahap I: Rp469.499.700
Tahap II: Rp350.699.700
Tahap III: Rp348.799.600
Tahun 2024: Rp1.194.904.000
Tahap I: Rp551.861.600
Tahap II: Rp643.042.400
Tahun 2025: Rp1.085.285.000
Tahap I: Rp534.141.700
Tahap II: Rp551.143.300
Menurut Aladin, anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai proyek desa seperti pembangunan irigasi, gang, hingga pengecoran jalan. Namun, berdasarkan laporan masyarakat, hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi maupun nilai kontrak proyek.
“Kami menduga kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Bahkan terdapat indikasi keterlibatan oknum perangkat desa dalam pengelolaan proyek. Padahal secara aturan, perangkat desa tidak dibenarkan mengelola proyek desa secara langsung karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Aladin.
Selain itu, Aladin juga meminta Kejari Dompu melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Madaprama. Ia menyoroti penyertaan modal yang disebut mencapai lebih dari Rp100.000.000 juta setiap tahun, namun dinilai tidak menunjukkan hasil usaha yang transparan dan terukur.
“Keterbukaan laporan keuangan BUMDes kepada masyarakat dan pemuda desa sangat minim. Tidak ada transparansi yang jelas terkait pendapatan maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” ujarnya.
Aladin menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bagian dari kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara.
Ia juga mengingatkan agar Kejaksaan Negeri Dompu menangani laporan masyarakat secara profesional dan independen.
“Kami berharap Kejari Dompu bekerja secara objektif dan transparan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami bersama masyarakat dan pemuda Desa Madaprama akan menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu sebagai bentuk desakan moral,” tutup Aladin.
Hingga berita ini dirilis, pihak Kejaksaan Negeri Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

