



MAKASSAR | TUBARANIA.COM-Sejumlah massa yang tergabung dalam Publik Research Institute (PRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada Proyek Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Laut Kalatoa di Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2025 22/12/25.
Berdasarkan data yang dihimpun PRI, proyek Pelabuhan Kalatoa tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 21.098.022.471,93 dengan kontraktor pelaksana PT CIPTA SARANA JAYA PERKASA dan,berada di bawah Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Jampea. Nilai proyek yang cukup besar tersebut dinilai rawan penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk berisi tuntutan agar Kejati Sulsel segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.
PRI menilai terdapat sejumlah indikasi kejanggalan dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Koordinator Aksi, Rahmatullah, dalam orasinya menegaskan bahwa proyek strategis Pelabuhan Pelabuhan Kalatoa seharusnya menjadi penopang utama mobilitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat kepulauan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Namun, dugaan praktik korupsi justru dikhawatirkan menghambat tujuan pembangunan tersebut.
โDengan nilai kontrak lebih dari Rp 21 miliar, proyek ini harus diaudit secara serius. Kami melihat aroma korupsi yang kuat dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait, baik dari kontraktor pelaksana maupun satuan kerja. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu,โ tegas Rahmatullah.
Ia juga menambahkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur maritim di wilayah kepulauan dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran. Oleh sebab itu, PRI meminta Kejati Sulsel segera turun tangan guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat keamanan.
Publik Research Institute menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak segera mengambil langkah hukum yang konkret, transparan, dan berkeadilan.

