Iklan
Iklan

SELAYAR |TUBARANIA.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengancaman di wilayah Polres Kepulauan Selayar menuai sorotan tajam. Koalisi mahasiswa pemerhati Hukum dan keluarga korban menyatakan keberatan atas lambannya proses hukum yang telah berjalan hampir 1 (satu) tahun tanpa kepastian yang jelas 4/4/2026.

Bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2025/SPKT/Polsek Takabonerate/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel, tertanggal 08 Januari 2025. Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

1.Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan lanjutan dan Surat Perintah Tugas pada 21 Maret 2025
2.Telah dilakukan pengiriman SP2HP kepada pelapor pada 21 Maret 2025, 24 Maret 2025, dan 21 Mei 2025
3.Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor
Telah dilakukan gelar perkara pada 20 Mei 2025 dengan kesimpulan perlu pendalaman lebih lanjut.

Namun demikian, penyidik menyatakan adanya hambatan berupa tidak ditemukannya barang bukti badik yang diduga digunakan dalam peristiwa pengancaman.

Koalisi dan keluarga korban menilai alasan tersebut sangat lemah dan tidak berdasar secara hukum, karena:
Terlapor telah mengakui menggunakan badik,terdapat keterangan saksi yang mendukung peristiwa pidana dinilai telah terang.

“Kalau logika ini dipakai, maka setiap pelaku cukup menghilangkan barang bukti untuk lolos dari hukum. Ini berbahaya bagi keadilan,” tegas koalisi.

“Apakah pencuri yang telah menghabiskan uang hasil curiannya tidak bisa diproses hanya karena barang buktinya sudah tidak ada? Tentu tidak. Begitu juga perkara ini.”

Namun muncul rencana penghentian perkara dengan alasan kekurangan barang bukti.

Koalisi keluarga korban juga mengaku menerima informasi adanya dugaan permainan dalam penanganan perkara Beredar informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik dari pihak terlapor dengan nilai sekitar Rp30 juta. Koalisi menegaskan bahwa informasi tersebut harus diuji dan ditelusuri secara serius.

“Kami tidak menuduh, namun informasi ini tidak bisa diabaikan dan harus diperiksa secara transparan,” lanjutnya.

Atas lambannya penanganan perkara dan adanya dugaan kejanggalan, koalisi menyatakan akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulsel.

Langkah Hukum Lanjutan

– Mengajukan praperadilan jika perkara dihentikan
– Melaporkan ke Itwasda Polda Sulsel
– Mengadukan ke Kompolnas
– Mengawal kasus melalui media dan aksi terbuka

Tuntutan Koalisi dan keluarga korban mendesak:

1. Penyidik segera menaikkan perkara ke tahap penyidikan
2. Menghentikan penanganan perkara yang lamban dan tidak profesional
3. Mengusut dugaan keterlibatan oknum penyidik
4. Memberikan kepastian hukum bagi korban.

Koalisi menegaskan bahwa jika perkara ini dihentikan dengan alasan yang lemah, maka hal tersebut merupakan bentuk kegagalan penegakan hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika hukum dilemahkan dengan alasan yang tidak masuk akal, kami akan memastikan kasus ini tetap hidup melalui jalur hukum dan tekanan publik.”