



MAKASSAR | TUBARANIA.COM – Koalisi Lintas Mahasiswa menyatakan akan menyampaikan ultimatum moral dan tuntutan evaluasi menyeluruh kepada Kapolda Sulawesi Selatan terkait dugaan permasalahan serius dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kepulauan Selayar.
Sikap tersebut akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa pada Senin, 12 Januari 2026, yang direncanakan berlangsung di Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel dan Mapolda Sulsel, mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai.
Jenderal Lapangan aksi, Ilham Setiawan, menjelaskan bahwa sikap Koalisi Lintas Mahasiswa didasarkan pada sejumlah pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan pungutan di luar ketentuan resmi PNBP serta dugaan penerbitan SIM yang tidak sepenuhnya mengikuti standar operasional prosedur (SOP).
“Kami menilai persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai kasus perorangan. Jika pengaduan semacam ini muncul berulang, maka patut dilakukan evaluasi serius terhadap fungsi pengawasan pimpinan satuan termasuk Kanit Regident Polres Kepulauan Selayar,” ujar Ilham.
“Menurutnya, tuntutan mahasiswa bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong pembenahan dan akuntabilitas institusi”.
Oleh karena itu, Koalisi Lintas Mahasiswa mendesak Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H.,untuk melakukan evaluasi mendalam, termasuk mempertimbangkan pencopotan atau penonaktifan pejabat terkait apabila hasil pemeriksaan internal membuktikan adanya kelalaian atau pembiaran.
“Langkah tegas pimpinan justru penting untuk menjaga marwah institusi Polri dan memulihkan kepercayaan publik,” tambahnya.
Selain itu, mahasiswa juga meminta Dirlantas Polda Sulsel melakukan audit internal menyeluruh terhadap Satpas Polres Kepulauan Selayar serta menyampaikan hasilnya secara transparan dan akuntabel kepada publik. Propam dan Itwasda Polda Sulsel turut didesak untuk menjalankan fungsi pengawasan etik dan disiplin sesuai kewenangannya.
Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, sekaligus bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara demokratis.
“Kami berharap tuntutan ini ditindaklanjuti secara objektif. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan secara konstitusional,” tutup Ilham.

