



Makassar, 20 Oktober 2025 – Gugatan CV. Solusi Klik melawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) kini bersiap menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Makassar yang dijadwalkan mulai Selasa, 21 Oktober 2025. Dengan Nomor Perkara 440/Pdt.G/2025/PN Mks.
Perkara ini berawal dari dugaan pelanggaran dalam proses lelang paket Revitalisasi Jaringan Komputer Lokal Kampus Tamalanrea senilai Rp 9 miliar lebih, yang dinilai menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kuasa hukum penggugat Arwin. SH, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti kuat terkait adanya perubahan dan manipulasi administratif dalam proses evaluasi lelang, yang berpotensi merugikan negara dan menimbulkan dugaan pelanggaran hukum serius.
> “Kami sudah mengantongi data valid berupa dokumen evaluasi, surat resmi, serta bukti digital LPSE yang tidak sinkron. Kasus ini bukan hanya tentang kalah tender, tapi soal pelanggaran prinsip keadilan dan integritas dalam sistem pengadaan,” tegas Arwin, Minggu (19/10/2025).
Menurutnya, pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 46 Tahun 2025, yang menegaskan asas efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat dalam proses lelang.
> “Kami melihat ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Sementara itu, Resnadhy, S.H., salah satu kuasa hukum utama dari tim Citra Celebes Law yang juga Direktur Kantor Hukum Al Fatih Justitia, menyampaikan bahwa perkara ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan di kampus negeri.
> “Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam memodifikasi hasil lelang atau mengarahkan pemenang tertentu, maka hal ini jelas bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Resnadhy, Praktisi hukum yang fokus menangani Perkara Pidana, Tipikor dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Lebih jauh, tim hukum penggugat menyoroti momentum penting, di mana saat ini Universitas Hasanuddin tengah memasuki masa pendaftaran calon Rektor periode berikutnya, dan Rektor aktif yang menjadi tergugat dalam perkara ini juga diketahui kembali mencalonkan diri.
> “Ini tentu sangat berpengaruh terhadap kredibilitas dan integritas pimpinan kampus. Di saat proses hukum sedang berjalan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan, publik akan menilai bagaimana komitmen transparansi dan akuntabilitas seorang calon pemimpin universitas,” tegas Adhy.
Sementara itu, Direktur CV. Solusi Klik selaku prinsipal penggugat menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka dan profesional.
> “Kami siap buka semua bukti di pengadilan. Kami punya semua data, surat dukungan, dan dokumen elektronik yang menunjukkan ketidakadilan dalam evaluasi lelang. Kami percaya hukum akan berdiri di atas kebenaran,” ujarnya.
Sidang perdana pokok perkara akan digelar Selasa, 21 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Makassar. Publik kini menunggu jalannya persidangan yang dinilai bisa menjadi ujian besar bagi integritas sistem pengadaan di lingkungan perguruan tinggi negeri serta cerminan kredibilitas moral calon rektor Universitas Hasanuddin di mata masyarakat akademik dan hukum.
—
Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena nilai proyek yang besar, namun juga karena terjadi di tengah momentum penting pemilihan rektor baru. Bila terbukti ada pelanggaran, perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana publik di lembaga pendidikan tinggi.
—

