



GOWA – Dewan Pimpinan Daerah INAKOR Gowa mendesak dilakukannya pemeriksaan etik terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gowa yang diduga tidak berada di daerah saat masyarakat menghadapi situasi darurat banjir.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD INAKOR Gowa, Stagman Asywar, S.T., S.H., pada kamis (26/2/2026).
Saat dikonfirmasi awak media Ia menilai, di tengah kondisi bencana yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Gowa, kehadiran wakil rakyat merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional dan moral.
Menurutnya, saat warga berjibaku menyelamatkan diri, keluarga, serta harta benda dari genangan air, anggota dewan seharusnya turun langsung melakukan pengawasan dan memastikan penanganan darurat berjalan optimal.
“Momentum bencana adalah ujian integritas. Wakil rakyat tidak boleh abai terhadap penderitaan masyarakat yang diwakilinya,” tegasnya
DPD INAKOR Gowa menilai, dugaan ketidakhadiran tersebut berpotensi melanggar prinsip kepatutan, empati publik, serta tanggung jawab representatif yang melekat pada jabatan anggota legislatif. Selain itu, sikap yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi darurat dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.
Karena itu, DPD NAKOR Gowa mendesak Badan Kehormatan DPRD segera melakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan. Jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik, DPD INAKOR Gowa meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian dari alat kelengkapan dewan, hingga sanksi yang lebih berat apabila dinilai sebagai pelanggaran serius.
Tidak hanya itu DPD Inakor Gowa menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, terlebih dalam situasi krisis kemanusiaan.
“Rakyat berhak mendapatkan wakil yang hadir di saat sulit, bukan hanya terlihat saat momentum politik. Kepercayaan publik harus dijaga dengan sikap dan tindakan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya ketua Dpd INAKOR Gowa
Selain itu DPD INAKOR Gowa menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber : HUMAS DPD INAKOR GOWA

