Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Tubarania. Com, Gowa- Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Gowa desak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan periksa Darmawansyah Muin dalam kasus korupsi korupsi Sabbang-Tallang.

‎Desakan muncul setelah mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan Sari Pudjiastuti mengungkap Darmawangsyah Muin menerima uang sebesar Rp 4 miliar terkait pemenangan proyek Jalan Sabbang-Tallang, Luwu Utara (Lutra) pada 2020 silam.

‎Darmawangsyah Muin yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel disebut menerima uang tersebut secara bertahap.

‎Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Sari, Muhammad Syafril dan Mulyarman usai sidang putusan terhadap Sari di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/10). Menurut pihak Sari, Darmawansyah Muin melalui stafnya menerima masing-masing Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar.

‎”Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, dan kalau kita lihat fakta-fakta hukum di persidangan, saksi-saksi, itu ada yang menerangkan bahwa ada sejumlah uang kalau saya tidak salah Rp 4 miliar. Itu diberikan beberapa kali kesempatan, kalau saya tidak salah ya. Nanti diperjelas dengan jaksanya, itu 1,5 dulu, kemudian 2,5, itu kan diserahkan kepada staffnya Darmawangsyah Muin,” ujar Muhammad Syafril kepada wartawan dikutip Detik. Com.

‎Syafril menyebut Darmawangsyah Muin mulanya memberikan arahan kepada PT Aiwondeni Permai agar mengikuti lelang proyek Sabbang-Tallang senilai Rp 55.671.443.800 atau sekitar Rp 55,6 miliar. Sebagai informasi, tiga orang petinggi PT Aiwondeni Permai yakni Marlin Sianturi selaku direktur, Ong Onggianto Andres sebagai pimpinan cabang, serta Baharuddin Januddin selaku General Superintendent (GS), turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

‎”Dalam persidangan juga terdakwa lain itu mengatakan kami disuruh Darmawangsyah Muin untuk mengikuti lelang ini. (Terdakwa) Dari pihak PT-nya (yang memberikan keterangan),” jelasnya.

‎Humas INAKOR Gowa Haeruddin, menjelaskan bahwa pengakuan tersebut tidak bisa dianggap remeh, melainkan harus menjadi pintu masuk hukum bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa dan menyelidiki peran Darmawansyah Muin dalam kasus dugaan korupsi proyek strategis tersebut.

‎Apalagi jelas dalam fakta persidangan bahwa Darmawansyah Muin menerima uang sebesar 4 Milyar secara bertahap melalui stafnya,” kata Haeruddin saat diminta keterangannya sabtu, (11/10/2025).

‎“Kalau jaksa memang serius ingin memberantas korupsi di Sulawesi Selatan, maka tidak ada alasan mengeluarkan Sprin baru untuk meriksa Darmawansyah Muin Darmawansyah Muin,” tegasnya Haeruuddin.

‎Ia menambahkan bahwa publik tidak bodoh. Jika proses hukum berhenti pada Sari Pudjiastuti saja tanpa menggali keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan, maka integritas penegakan hukum di Sulsel patut dipertanyakan.

‎“Kalau Jaksa Penuntut Umum tidak berani mendudukkan Darmawansyah Muin sebagai terperiksa atas dasar pengakuan langsung di ruang sidang, maka kasus ini tidak tuntas dan bisa dianggap bahwa Sari Pudjiastuti hanyalah tumbal dari kebiadaban kekuasaan dan permainan hukum yang kotor,” jelasnya.

‎Sebagai lembaga kontrol, INAKOR Gowa desak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk memeriksa Darmawansyah Muin agar tidak timbul persepsi di masyarakat bahwa hukum gampang dimainkan dan dekriminalisasi. (Red.Tim)