Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Tubarania.com-Makassar, 21 Oktober 2025 – Dugaan kriminalisasi hukum dan pelanggaran prosedur dalam penanganan sengketa lahan yang menimpa Ishak Hamzah, warga Makassar, menimbulkan keresahan publik dan sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum di bawah naungan Polda Sulawesi Selatan.

Ishak, yang sempat ditahan selama 58 hari di Rutan Polrestabes Makassar, mengaku menjadi korban ketidakadilan setelah dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan oleh Hj. WSR, berdasarkan LP/790/XII/2021. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 167 KUHP dan kemudian menambahkan Pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan dokumen — yang belakangan muncul usai Ishak melapor ke Propam terkait dugaan pelanggaran etik penyidik.

Poin kejanggalan yang menjadi sorotan:

* Alat bukti utama berupa salinan Buku F yang tidak otentik dan tidak dijamin keabsahannya, namun dijadikan dasar pemidanaan.

* Bukti kedua berupa patok tanah dan pos kayu milik keluarga Ishak yang justru dipakai sebagai barang bukti penyerobotan.

* Dokumen pendukung kepemilikan tanah, termasuk PBB, penetapan waris, dan surat dari Dirjen Pajak, diabaikan oleh penyidik.

* Tambahan pasal pidana muncul setelah Ishak dan kuasa hukumnya melapor ke Propam, menimbulkan dugaan intimidasi balik.

Kuasa hukum Ishak, Maria Monika Veronika Hayr, SH, menilai kasus ini sarat pelanggaran prosedural dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Hingga kini, empat laporan balik yang diajukan Ishak tidak kunjung ditindaklanjuti, dan laporan kekerasan yang dilayangkan sejak 2023 di Polres Pelabuhan Makassar tak menunjukkan progres signifikan.

Kemenangan Ishak dalam praperadilan serta terbitnya SP3 memperkuat dugaan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya adalah bentuk nyata kriminalisasi hukum terhadap rakyat kecil.

Kini, publik menanti keberanian Polda Sulsel dalam menegakkan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang menjadi semangat reformasi Polri. Jika benar ditemukan pelanggaran etik atau hukum, masyarakat mendesak agar sanksi tegas hingga PTDH diberikan kepada aparat yang mencederai kepercayaan publik.

Kasus Ishak Hamzah bukan sekadar persoalan perdata, tapi menjadi simbol ujian integritas lembaga hukum: apakah akan berpihak pada keadilan, atau membiarkan kekuasaan menekan suara rakyat kecil?

#TUNTASKANKEADILAN
#LAWANKRIMINALISASI
#PRESISITANPAPENGECUALIAN

TIM/Red.