



Yogyakarta, 27 November 2025 Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali disorot publik. Seorang individu berinisial (W), warga Yogyakarta, dilaporkan menawarkan jaminan kelulusan formasi CPNS kepada F, warga Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasus ini berawal ketika (W) bertemu dengan Jufri, paman korban, yang saat itu didampingi Tim LSM Kokantipham Pusat di sebuah kafe di Kota Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, (W) diduga menyatakan memiliki akses dan kemampuan untuk “mengamankan” kelulusan CPNS bagi F, sehingga keluarga korban merasa yakin dan menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi.
Namun, setelah berbulan-bulan berlalu, tidak satu pun janji yang dipenuhi. Pihak keluarga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, termasuk biaya perjalanan dan beberapa pertemuan yang diduga dilakukan di hotel di Yogyakarta dan Jakarta.
Upaya Persuasif dan Pendampingan : Jufri, bersama Tim Investigasi LSM INAKOR Gowa serta kuasa hukum M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H, telah meminta pertanggungjawaban (W), termasuk pengembalian dana yang telah diterima.
“Kami sudah berupaya baik-baik. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik mengembalikan dana, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Jufri.
Hingga rilis ini diterbitkan, keluarga menyebut belum menerima penjelasan maupun penyelesaian dari pihak terduga.
Tim Investigasi INAKOR menilai perbuatan yang diduga dilakukan (W) berpotensi memenuhi unsur:
* Pasal 378 KUHP (Penipuan) — menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
* Pasal 372 KUHP (Penggelapan) — bergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Modus menjanjikan kelulusan CPNS dengan imbalan uang merupakan tindakan yang kerap dikategorikan sebagai tindak pidana. Proses seleksi CPNS resmi tidak memungut biaya dan sepenuhnya berbasis sistem merit.
Keluarga korban menyatakan telah mengamankan sejumlah bukti awal, di antaranya:
* Bukti transfer dana ke rekening terduga,
* Tangkapan layar percakapan WhatsApp,
* Foto terduga saat keluarga korban (F) berkunjung ke rumah terduga (W)
* Rekaman audio terkait janji kelulusan.
Bukti-bukti tersebut akan diserahkan kepada kepolisian apabila upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Keluarga korban bersama Tim INAKOR mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak yang menawarkan jaminan kelulusan CPNS dengan imbalan apa pun. Seleksi CPNS dilakukan transparan, objektif, dan tanpa pungutan biaya. Setiap pihak yang mengaku dapat “mengatur” kelulusan patut dicurigai.
TIM/Redaksi

