Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

 

‎Jeneponto, 16-10- 2025– Telah dilaporkan dugaan tindak pidana ilegal mining yang terjadi di lingkungan Bonto Parang, Kelurahan Tolo Selatan, Kabupaten Jeneponto. Laporan ini mengacu pada Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Terduga pelaku dalam laporan ini adalah Yasser, putra dari H. Nsir Ali (Bupati Selayar), yang diduga bertindak sebagai pelaksana/penanggung jawab tambang ilegal tersebut.

‎Kegiatan pertambangan ini berlokasi di lingkungan Bonto Parang, Kelurahan Tolo Selatan, Kabupaten Jeneponto. Peralatan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah 2 (dua) unit ekskavator/breaker. Jenis material yang ditambang adalah bebatuan/batu gunung (galian C).

‎Dampak dari kegiatan ilegal mining ini dilaporkan telah menyebabkan kerusakan lingkungan, merugikan masyarakat sekitar, dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Selain itu, kegiatan ini juga menimbulkan kebisingan dan debu yang mengganggu kualitas hidup masyarakat di sekitar lokasi proyek.

‎Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.