



Gowa,21 Februari 2026 — Satu tahun telah berlalu sejak kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Gowa berjalan dengan narasi “Hati Damai”. Namun, sejumlah kalangan menilai masih terdapat jarak antara slogan yang digaungkan dengan praktik kebijakan di lapangan. Salah satu Tokoh pemuda Gowa, Muhammad Hendra, menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan konsistensi dalam menegakkan aturan secara adil dan tidak diskriminatif.
Menurut Hendra, dalam beberapa waktu terakhir pemerintah daerah terlihat sangat tegas melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima dengan alasan ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Langkah tersebut memang berada dalam kewenangan pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintahan daerah. Namun, ia menilai penegakan aturan tidak boleh berhenti pada kelompok usaha kecil saja.
“Pemerintah tentu memiliki kewenangan menata ruang dan menegakkan peraturan daerah. Tetapi penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua. Jika pedagang kecil ditertibkan secara masif, maka dugaan persoalan perizinan atau zonasi pada ritel modern juga harus ditangani secara transparan dan terbuka,” ujar Muhammad Hendra.
Ia menambahkan, dalam beberapa forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat di DPRD, sempat mencuat pembahasan mengenai izin operasional, jarak antar gerai, hingga kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal pada sejumlah jaringan ritel modern.
Seperti Alfamart dan Indomaret. Menurutnya, apabila benar terdapat persoalan administratif yang belum sepenuhnya dipenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya penertiban, tetapi keadilan dalam penerapan aturan. Pemerintah tidak boleh terlihat tegas kepada yang lemah, tetapi lunak kepada yang kuat. Jika ada dugaan pelanggaran izin atau zonasi, lakukan audit administratif secara terbuka agar publik mengetahui prosesnya,” lanjutnya.
Hendra juga mengingatkan bahwa berbagai regulasi nasional telah memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melindungi dan memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan yang tidak seimbang. Aturan mengenai zonasi, pengendalian jarak usaha, serta kemitraan antara toko modern dan pelaku usaha lokal menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem ekonomi kerakyatan.
Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya ketimpangan dalam tata kelola pemerintahan. Transparansi data perizinan, publikasi hasil evaluasi, serta keterbukaan proses pengawasan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Dalam satu tahun kepemimpinan, masyarakat tentu berharap ada arah kebijakan yang jelas dan berpihak pada keadilan. Narasi ‘Hati Damai’ harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata, bukan sekadar slogan,” tegas Muhammad Hendra.
Ia menilai bahwa ketertiban yang tidak disertai keadilan justru dapat menimbulkan ketimpangan baru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan mampu menegakkan hukum secara konsisten, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Gowa membutuhkan pemerintah yang berani adil. Jika hukum hanya tegas kepada pedagang kecil sementara persoalan pada pelaku usaha besar tidak ditindak secara terbuka, maka kepercayaan publik bisa tergerus. Kedamaian sejati lahir dari keadilan dalam kebijakan,” tutupnya.
Dengan memasuki tahun kedua kepemimpinan daerah, berbagai kalangan berharap pemerintah Kabupaten Gowa dapat memperkuat komitmen pada tata kelola pemerintahan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Laporan Tim redaksi

