Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

BANTAENG | TUBARANIA.COM-Di tengah polemik yang secara individu menimpa Direktur Utama PDAM beberapa hari terakhir, kini beredar sebuah surat pengumuman yang diunggah melalui akun resmi milik Dirut PDAM surat tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak memenuhi kaidah administrasi resmi.

Dalam surat itu, yang ditandatangani dan dibubuhi stempel basah oleh Direktur Utama PDAM, diumumkan bahwa pelayanan PDAM tetap dibuka di luar hari kerja, yakni pada hari Sabtu dan Minggu. Namun, surat pengumuman tersebut tidak mencantumkan nomor surat resmi.

FPAM Bantaeng sebagai bagian dari lembaga pengawasan menyayangkan hal tersebut menurut FPAM meskipun surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama yang sah, pengabaian terhadap aspek administrasi berupa penomoran surat merupakan tindakan yang tidak etis dalam tata kelola kelembagaan.

โ€œPenomoran surat merupakan bagian penting dari administrasi, karena berfungsi untuk pengarsipan, pengawasan, serta pelacakan surat keluar. Tanpa nomor surat, keabsahan administrasi menjadi dipertanyakanย  ujar Aidil Ketua Bidang Pengawasan kebijakan dan Advokasi FPAM Bantaeng“.

FPAM juga menilai bahwa pengumuman tanpa nomor surat dapat dianggap tidak sah atau tidak memiliki landasan hukum yang kuat, terutama jika berkaitan dengan kebijakan atau pelayanan teknis kepada masyarakat.

Hal ini berpotensi menimbulkan spekulasi publik maupun persoalan hukum di kemudian hari, terkait pengumuman pelayanan di luar hari kerja, FPAM Bantaeng menilai hal tersebut telah menyentuh ranah hak-hak karyawan atau pekerja.

Meski demikian, pihaknya menyatakan dapat memahami jika terdapat alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.โ€œOleh karena itu, kami meminta agar pihak-pihak yang berwenang benar-benar memperkuat pengawasan dan pengawalan terhadap PDAM. Setiap pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau Direktur Umum wajib mengikuti pedoman tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan PDAM,โ€ tegas FPAM.

FPAM Bantaeng juga menilai perlu adanya pengawasan administratif yang lebih ketat, termasuk oleh aparat penegak hukum, apabila penerbitan surat pengumuman seperti yang dikeluarkan pada 23 Januari 2026 tidak sesuai dengan pedoman tata naskah dinas yang berlaku.