



Tubarania.Com, Jakarta- Gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang memeriksan dan mengadili perkara menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025)
Gugatan praperadilan ini sebelumnya dilayangkan Nadiem terkait sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
”Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Menurut majelis hakim, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap kasus yang menjerat Nadiem, telah sesuai prosedur hukum.
Hakim Ketut Darpawan juga memutuskan penahanan terhadap Nadiem Makarim sah menurut hukum.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penetapan tersangka Nadiem oleh Kejagung yang sebelumnya digugat tetap sah.(Red Tim)

