

MAKASSAR | TUBARANIA.COM– Tabir gelap menyelimuti proyek raksasa pengadaan bibit nanas asal Subang, Jawa Barat, yang dialokasikan untuk Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024. Proyek bernilai fantastis, yakni Rp60 miliar, kini menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan kuat adanya praktik proyek fiktif, khususnya pada alokasi masif di Kabupaten Bone.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman porosrakyat.id (24/3/2026), pengadaan total 4 juta pohon nanas tersebut disebar ke empat kabupaten. Namun, pembagian kuota yang timpang memicu tanda tanya besar bagi pemerhati kebijakan publik:
Distibusi Bibit Nanas TA 2024, diduga fiktip dan Kabupaten Alokasi Bibit Lokasi Penanaman
Bone 3.500.000 Pohon Desa Mabbiring (Kec. Mare) & Desa Arasoe (Kec. Sibulue)
Barru 300.000 Pohon Desa Jangan-Jangan (Kec. Pujananting)
Sinjai 100.000 Pohon Desa Alenangka (Kec. Sinjai Selatan)
Wajo 100.000 Pohon Desa Tanahsitolo (Kec Palippuh)
Kejanggalan mulai terendus saat membandingkan fakta di lapangan. Di Kabupaten Barru, alokasi 300.000 pohon telah terlihat hasilnya di atas lahan seluas 15 hektar. Namun, di Kabupaten Boneyang secara matematis seharusnya memiliki hamparan nanas seluas 140 hektar dari 3,5 juta pohon hasilnya justru nihil.
“Jangankan hasilnya, batang pohonnya pun sulit ditemukan. Ini jelas mengarah ke dugaan fiktif,” ungkap salah satu sumber investigasi di lapangan.
Kasus ini dilaporkan telah menyeret 6 orang sebagai tersangka. Skema anggaran Rp60 miliar tersebut diduga terbagi menjadi dua klaster utama:
Muncul dugaan bahwa bibit yang dikirim ke Bone banyak yang rusak, mati, atau bahkan tidak pernah sampai ke tangan kelompok tani sesuai jumlah dalam kontrak.
Andi Herman, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Bidang Hortikultura (kini Sekretaris Bappeda Bone), tampak menghindari kejaran awak media. Saat dikonfirmasi, ia enggan menunjukkan lokasi fisik penanaman maupun memberikan data transparan.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Andi Herman hanya memberikan jawaban singkat mengenai proses hukum yang sedang bergulir.
“Saya sudah berapa kali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar terkait pengadaan bibit nanas 3.500.000 pohon ini,” ujarnya tanpa merinci hasil pemeriksaan tersebut.
Kini, publik dan warganet mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk berani menyentuh aktor intelektual di balik skandal ini. Masyarakat meminta pihak kejaksaan memeriksa kembali Kepala Dinas Pertanian Bone tahun 2024 serta pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
Akankah Kejati Sulsel menambah daftar tersangka dari unsur pejabat daerah, ataukah kasus ini akan jalan di tempat pada enam tersangka yang sudah ada? Mata publik kini tertuju pada nyali aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan.

