GOWA, 25 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Independen Nasionalis Anti Korupsi I (DPD INAKOR) Kabupaten Gowa melontarkan kritik tajam terkait kehadiran Bupati Gowa dalam kegiatan “Lebaran Yatim & Penyandang Disabilitas” yang digelar di Kecamatan Bajeng Barat, Kamis (25/6/2026). Organisasi masyarakat sipil ini menilai kehadiran orang nomor satu di Gowa tersebut memicu kontroversi dan mencederai kesucian momentum peringatan 10 Muharram.

 

INAKOR Gowa memandang bahwa acara santunan anak yatim dan penyandang disabilitas seharusnya dijaga kekhidmatannya dari figur publik yang tengah diterpa isu moralitas. Haerudin, Humas DPD INAKOR Gowa, menegaskan bahwa dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret nama Bupati telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Isu ini dinilai sangat parah karena mencederai norma adat, budaya, serta nilai religius yang dijunjung tinggi warga lokal.

 

“Kehadiran Bupati di ruang publik dalam acara keagamaan dianggap tidak peka terhadap suasana kebatinan masyarakat yang sedang kecewa,” ujar Haerudin dalam keterangannya.

Menurut INAKOR, seorang pemimpin seharusnya menjadi teladan moral bagi masyarakatnya. Dugaan isu perselingkuhan yang menerpa Bupati dinilai bertentangan dengan nilai-nilai religiusitas yang diusung dalam acara tersebut.

 

“Sangat disayangkan kebersihan acara suci ini dicoreng oleh kehadiran figur yang diduga tidak menjaga integritas moralnya. Momentum 10 Muharram untuk menyantuni anak yatim adalah ruang khidmat yang harus dihormati,” tegas Haerudin.

 

Selain menyoroti figur Bupati, INAKOR Gowa juga mempertanyakan kinerja Departemen Agama (Depag/Kemenag) Gowa selaku instansi pembina kegiatan keagamaan. Organisasi ini mendesak pihak Depag untuk lebih selektif dan menjaga marwah kegiatan-kegiatan keagamaan di wilayah Kabupaten Gowa agar tidak sekadar menjadi panggung formalitas belaka, melainkan tetap mencerminkan nilai-nilai spiritual yang murni.

 

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap integritas penyelenggara negara dan pentingnya memisahkan urusan pribadi pejabat dari momen-momen sakral keagamaan yang melibatkan kelompok rentan seperti anak yatim dan penyandang disabilitas.

 

(Redaksi)