Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

 

‎Bone – Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.000.000 pada perkara dugaan penipuan dan penggelapan penjualan sapi senilai Rp61.000.000 kini menjadi perhatian publik.

‎Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/08/2024/Sulsel/Res Bone/Sek Tellu Siattinge, tertanggal 28 Februari 2024, yang ditangani oleh Polsek Tellu Siattinge, Polres Bone. Laporan tersebut diajukan oleh Ibu Darma selaku pelapor.

‎Pendumas menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP) dengan Nomor: B/1.1/XII/2025, tertanggal 19 Desember 2025, terkait laporan Dumas yang telah disampaikan.

‎Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum penyidik. Pelanggaran tersebut sebagaimana dimaksud dalam:

‎* Pasal 4 huruf (d): Melaksanakan

‎ tugas sebaik-baiknya dengan penuh

‎ kesadaran dan rasa tanggung jawab;

‎* Pasal 6 huruf (w): Melakukan

‎ pungutan tidak sah dalam bentuk apa

‎ pun untuk kepentingan pribadi;

‎yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

‎Menanggapi hal tersebut, LSM INAKOR Sulawesi Selatan melalui Asywar, S.ST., S.H., Direktur Investigasi INAKOR Sulsel, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Paminal Polres Bone, khususnya Kasipropam Polres Bone AKP Muhammad Ali AR, S.H., M.M., serta Kanit Paminal Polres Bone IPDA Andi Sulaeman, S.H., atas gerak cepat dan responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

‎“Aspek yang kami apresiasi adalah respons yang sangat cepat. Dalam hitungan hari, laporan Dumas sudah ditindaklanjuti secara profesional, sebagaimana dibuktikan dengan SP2HP yang kami terima,” ujar Asywar.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Asri selaku Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kinerja Kasipropam dan Kanit Paminal Polres Bone.

‎“Sejak laporan kami masuk, kami disambut dengan sikap yang sangat terbuka, ramah, dan penuh rasa hormat. Setiap kali kami menanyakan perkembangan penanganan perkara, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon, respons yang diberikan sangat profesional dan menghargai pendumas,” jelas Asri.

‎Menurutnya, dalam proses penanganan Dumas, Paminal Polres Bone menunjukkan sikap terbuka dan transparan, mulai dari penerimaan laporan, penyampaian perkembangan perkara, fasilitasi mediasi, hingga pelimpahan berkas perkara ke Propam Polres Bone untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Inilah yang diharapkan masyarakat ketika menyampaikan Dumas. Pelayanan yang baik, keterbukaan informasi, serta jaminan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.