



24 November 2025 Makassar — Tim kuasa hukum Saharudding, warga Bonto Kapetta, Jl. Jaya Dg. Nandring, menyampaikan keberatan keras atas penanganan perkara kliennya oleh Polsek Tamalate, Kota Makassar. Mereka menilai proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan penyidik, termasuk Kanit Reskrim Polsek Tamalate, diduga melampaui kewenangan karena locus delicti perkara berada di wilayah hukum Polsek Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Saharudding diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 27 hari di Polsek Tamalate. Menurut kuasa hukumnya—Rahmat Hidayat, SH., MH., dan Salim Agung, SH., CLA.—penahanan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Penahanan Diduga Tidak Sesuai Wilayah Hukum, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa lokasi kejadian perkara berada di Galesong Utara, sehingga secara yuridis berada di bawah kewenangan Polres Takalar. Ia mempertanyakan dasar Polsek Tamalate mengambil alih penanganan.
“Peristiwa tersebut terjadi di Galesong Utara, namun Polsek Tamalate justru menangani perkara dan menahan klien kami. Hal ini kami pandang sebagai bentuk ketidaktertiban dalam penegakan hukum, sekaligus mencerminkan lemahnya pembinaan kedisiplinan di tingkat jajaran,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip profesionalitas aparat sebagaimana diamanatkan institusi Polri.
Klaim Tidak Adanya SPDP dan Surat Penetapan Tersangka
Selain persoalan kewenangan, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi penyidikan. Mereka menyatakan tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun surat penetapan tersangka selama proses penahanan berlangsung.
“Selama 27 hari masa penahanan, penyidik tidak pernah melayangkan SPDP kepada kami selaku kuasa hukum maupun kepada keluarga. Klien kami diperiksa tanpa kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam SOP penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Salim Agung.
Menurut mereka, prosedur formal tersebut merupakan hak tersangka yang harus dipenuhi oleh penyidik sebagai bagian dari prinsip due process of law.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar laporan yang diajukan oleh seorang perempuan bernama Maemuna. Mereka berpendapat bahwa pelapor tidak memiliki legal standing karena tidak mengalami kerugian langsung akibat peristiwa yang dipersoalkan.
“Pelapor mengaku dirugikan, padahal secara fisik maupun psikologis tidak ada kerugian yang dialami. Faktanya, justru klien kamilah yang merasa sebagai korban dalam perkara ini,” kata Rahmat.
Ia menilai penyidik telah memaksakan penerapan pasal serta penetapan tersangka tanpa mempertimbangkan substansi perkara secara objektif dan proporsional.
“Kami Meminta Atensi Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan,berdasarkan sejumlah dugaan penyimpangan tersebut, tim kuasa hukum meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan atensi dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Polsek Tamalate,” jelasnya.
“Kami memohon agar pimpinan Polri turun tangan dan tidak berdiam diri. Persoalan ini, apabila dibiarkan, dapat berdampak buruk terhadap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Rahmat.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Polsek Tamalate belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum Saharudding.
(TIM REDAKSI)

