



Gowa, 9 Desember 2025 — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers di Mapolres Gowa yang dipimpin Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda memaparkan keberhasilan jajaran Polres Gowa dalam mengungkap dan mengamankan SFA, terduga pelaku kejahatan terhadap anak yang beraksi di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika terduga pelaku membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan mengalami tindakan asusila, disertai ancaman agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Korban yang ketakutan kemudian ditemukan oleh pihak keluarga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
Menerima laporan tersebut, penyidik Polres Gowa segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga mengarah pada identifikasi keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Gowa menyampaikan bahwa tim gabungan Polres Gowa bersama Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan SFA.
“Saat proses penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kapolres dalam kegiatan yang dipimpin Kapolda.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang masih belum terungkap. Penyidik juga menelusuri potensi keterkaitan terduga pelaku dengan kasus lain yang sempat menjadi perhatian publik.
“Sulawesi Selatan harus menjadi tempat yang aman bagi masyarakat. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, terukur, dan berani kepada siapa pun yang mengancam keselamatan warga, khususnya anak-anak dan perempuan,” tegas Irjen Pol. Djuhandhani.
Saat ini SFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
* Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
* Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016
* Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016
* Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak
Ancaman hukuman yang dijeratkan kepada tersangka mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Menutup konferensi pers, Kapolda Sulsel mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Selatan.
“Tidak ada ruang bagi kekerasan, tawuran, maupun penggunaan busur. Polri akan menindak tegas segala bentuk kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan mendukung pembangunan daerah,” tutur Kapolda.
Tim/Redaksi.

