Iklan
Iklan

SELAYAR |TUBARANIA.COM– Koalisi Pemerhati Hukum dan Keluarga Korban menyampaikan keberatan keras atas penanganan kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang ditangani oleh Polres Kepulauan Selayar. Hingga saat ini, perkara yang dilaporkan sejak 08 Januari 2025 tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan telah berjalan hampir 1 (satu) tahun tanpa kepastian hukum.

Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan serta menimbulkan pertanyaan publik terhadap profesionalitas aparat penegak hukum.

Berdasarkan dokumen resmi penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan lanjutan dan Surat Perintah Tugas tertanggal 21 Maret 2025
Penyidik telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor pada 21 Maret 2025, 24 Maret 2025, dan 21 Mei 2025
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor
Telah dilakukan gelar perkara pada 20 Mei 2025 dengan kesimpulan perlunya pendalaman lebih lanjut

Namun demikian, penyidik menyatakan adanya hambatan berupa tidak ditemukannya barang bukti badik yang diduga digunakan dalam peristiwa pengancaman.

Koalisi menilai alasan tidak ditemukannya barang bukti sebagai dasar penghentian perkara merupakan logika hukum yang keliru, mengingat:

Terlapor telah mengakui menggunakan badik Terdapat keterangan saksi yang mendukung peristiwa pidana telah terang.

“Kalau logika ini dipakai, maka setiap pelaku cukup menghilangkan barang bukti untuk lolos dari hukum. Ini berbahaya bagi keadilan,” tegas koalisi.

“Apakah pencuri yang telah menghabiskan hasil curiannya tidak bisa diproses hanya karena barang buktinya sudah tidak ada? Tentu tidak. Maka alasan ini sangat tidak masuk akal.”

Koalisi menilai penanganan perkara ini sangat lamban dan tidak profesional. Waktu hampir satu tahun tanpa peningkatan status perkara menunjukkan adanya dugaan ketidakseriusan dalam penanganan kasus.

Koalisi menyoroti adanya ironi dalam institusi kepolisian di wilayah tersebut. Di satu sisi, Polres Kepulauan Selayar diketahui menerima penghargaan di tingkat Polda. Namun di sisi lain, penanganan kasus ini justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang.

“Penghargaan yang diterima tidak boleh menutupi fakta di lapangan. Penanganan kasus yang lamban dan tidak profesional seperti ini sangat memalukan dan mencederai kepercayaan publik,” tegas koalisi.

Koalisi mendesak Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera mengambil langkah tegas terhadap jajarannya.

“Kapolres harus segera mengevaluasi bawahannya. Jangan sampai yang ditampilkan ke publik hanya citra baik, sementara di lapangan penanganan kasus justru mandek hampir satu tahun,” lanjut koalisi.

Atas lambannya penanganan perkara dan berbagai kejanggalan yang terjadi, Koalisi Pemerhati Hukum dan Keluarga Korban menyatakan akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulsel.

Koalisi juga akan mengajukan praperadilan jika perkara dihentikan
Melaporkan ke Itwasda Polda Sulsel
Mengadukan ke Kompolnas
Mengawal kasus melalui media dan aksi terbuka.

Koalisi mendesak penyidik segera menaikkan perkara ke tahap penyidikan
Menghentikan penanganan perkara yang lamban dan tidak profesional
Melakukan evaluasi internal terhadap kinerja penyidik memberikan kepastian hukum bagi korban.

Koalisi menegaskan bahwa jika perkara ini dihentikan dengan alasan yang lemah, maka hal tersebut merupakan bentuk kegagalan penegakan hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika hukum dilemahkan dengan alasan yang tidak masuk akal, maka kami akan memastikan kasus ini tetap dikawal melalui jalur hukum dan tekanan publik.”