



LANRISANG, Pinrang — Rabu, 31 Desember 2025. Menanggapi pemberitaan yang sempat beredar di salah satu media online terkait dugaan praktik sabung ayam di wilayah Kecamatan Lanrisang, pihak kepolisian bersama pemerintah setempat menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Kapolsek Mattiro Sompe Iptu Baharuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan setelah munculnya informasi tersebut. Dari hasil pemantauan dan koordinasi dengan aparat kelurahan serta masyarakat, dipastikan tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam di wilayah Lanrisang.
“Kami sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi serta berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan tokoh masyarakat. Hasilnya, tidak ditemukan adanya kegiatan sabung ayam sebagaimana yang diberitakan. Informasi tersebut tidak benar,” tegas Kapolsek Mattiro Sompe.
Hal senada disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsubsektor Lanrisang Aiptu Rahmat,SH, Ia menegaskan bahwa selama menjalankan tugas pembinaan dan pemantauan wilayah, pihaknya tidak pernah menemukan maupun menerima laporan terkait praktik sabung ayam.
“Sebagai Bhabinkamtibmas yang bertugas langsung di wilayah Lanrisang, saya memastikan tidak ada kegiatan sabung ayam. Kami rutin melakukan patroli dan sambang warga, dan hingga saat ini situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Lurah Lanrisang Firman Sahuddin, SH.,M.A.P, sebagai pemerintah setempat. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi di wilayahnya.
“Sebagai pemerintah setempat, kami menegaskan bahwa informasi terkait adanya kegiatan sabung ayam di wilayah Kelurahan Lanrisang tidak benar dan tidak pernah terjadi. Kami tidak pernah menerima laporan dari masyarakat dan tidak ada temuan di lapangan,” tegas Lurah Lanrisang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui jalur resmi.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat dan kondusivitas wilayah Lanrisang tetap terjaga. (Rhm)

