



BANTAENG | TUBARANIA.COM—
Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) dengan tegas mengecam keras pengoperasian kapal kargo KM Pacific Samudera Satu sebagai pengganti KM Sabuk 27, kapal perintis penumpang bersubsidi pemerintah yang melayani wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Penggantian tersebut dilakukan dengan alasan dok tahunan (annual docking) KM Sabuk 27. Namun alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena dok tahunan adalah agenda rutin, terjadwal, dan dapat diprediksi, sehingga wajib disiapkan armada pengganti yang setara.
Fakta di lapangan justru menunjukkan kapal kargo dipaksakan menggantikan kapal penumpang, tanpa fasilitas, spesifikasi, dan standar pelayanan yang layak 5/2/2026.
“Ini bukan persoalan teknis, ini soal akal-akalan pelayanan publik. Negara membayar subsidi, rakyat menerima layanan yang jauh lebih buruk,” tegas Ilham Setiawan, Koordinator Lapangan Koalisi Lintas Mahasiswa.
KLM menegaskan bahwa KM Pacific Samudera Satu adalah kapal kargo, bukan kapal perintis penumpang. Kapal tersebut tidak dirancang untuk mengangkut penumpang, tidak memiliki fasilitas yang memadai, dan jauh di bawah standar KM Sabuk 27.
Ironisnya, subsidi pemerintah tetap berjalan, seolah tidak terjadi penurunan kualitas layanan lebih jauh KLM menyatakan kejadian ini bukan pertama kali. Setiap kali kapal perintis menjalani dok tahunan, pola yang sama berulang, menunjukkan kelalaian sistematis dan pembiaran.
Dalam konteks ini, UPP Kelas III Benteng dinilai tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab. Sebagai penanggung jawab dan pengawas penyelenggaraan pelayaran di wilayah kerja, UPP Kelas III Benteng wajib memastikan armada pengganti memenuhi standar keselamatan dan pelayanan publik. Fakta bahwa kapal kargo dapat beroperasi sebagai pengganti kapal perintis menunjukkan gagalnya fungsi pengawasan.
“Kalau kapal kargo bisa lolos menggantikan kapal perintis bersubsidi, berarti ada masalah serius dalam pengawasan. Ini bukan kelalaian biasa, ini pembiaran,” lanjut Ilham.
KLM juga menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Subsidi negara diperuntukkan bagi pelayanan publik yang layak, bukan untuk membiayai layanan minimal dengan standar seadanya. Ketika kualitas layanan turun drastis sementara subsidi tetap dibayarkan penuh, maka tujuan subsidi telah menyimpang.
Atas dasar itu, Koalisi Lintas Mahasiswa:
Menuntut penghentian segera pengoperasian kapal kargo sebagai pengganti kapal perintis penumpang;
Mendesak Kementerian Perhubungan RI melakukan evaluasi total terhadap operator dan pengawasan UPP;
Menuntut sanksi tegas terhadap PT Nusantara Timur Line.
Mendesak penggantian armada dan/atau vendor yang tidak mampu memenuhi standar pelayanan kapal perintis bersubsidi mendorong audit subsidi kapal perintis oleh lembaga berwenang.
KLM menegaskan bahwa program kapal perintis wilayah 3T adalah amanat negara, bukan proyek asal jalan.
Masyarakat 3T berhak atas pelayanan yang manusiawi, aman, dan bermartabat, bukan dipaksa menumpang kapal kargo demi menutup kelalaian operator dan lemahnya pengawasan.
“Kami tidak akan diam. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan lanjutkan dengan aksi terbuka, laporan resmi, dan tekanan publik nasional,” tutup Ilham Setiawan.

