Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

 

 

Makassar, 27 November 2025 — Irma dan Indri hari ini memenuhi panggilan penyidik Polsek Galesong Utara untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Syahruddin Dg. Sitaba. Sejumlah nama, yakni Arsyad, Wandi, Ayyu, dan Eman, disebut sebagai terduga pelaku dalam perkara tersebut.

 

Kuasa hukum korban, Andi Salim Agung, SH, CLA, menegaskan urgensi penegakan supremasi hukum yang konsisten dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian. Ia mendesak Kapolda Sulawesi Selatan yang baru untuk segera melakukan evaluasi terhadap oknum penyidik di Polsek Tamalate yang diduga melakukan pelanggaran administratif serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan kasus ini.

 

“Kami berharap Kapolda yang baru dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terbukti melanggar SOP,” ujar Andi Salim.

 

Ia menambahkan bahwa langkah penindakan tersebut sangat penting demi memastikan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

Dalam pernyataannya, Andi Salim juga menyoroti sejumlah landasan hukum yang mengatur tentang pelanggaran administratif dan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur kode etik profesi serta ketentuan sanksi bagi anggota yang melanggar.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang merinci bentuk pelanggaran disiplin beserta sanksinya.

 

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, yang menjadi pedoman etika dan perilaku bagi setiap anggota Polri.

 

Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut merupakan langkah krusial dalam menjaga integritas Polri sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil, akuntabel, dan transparan.

 

— Team Redaksi