



Makassar, 18 November 2025 — Kuasa hukum seorang warga bernama Syahruddin, Agung Salim, S.H., melayangkan protes keras terkait proses hukum yang menimpa kliennya. Dalam pertemuan langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Anwar, S.E., Agung mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu diklarifikasi secara objektif.

Menurut hasil penelusuran kuasa hukum, lokasi peristiwa yang menyeret Syahruddin diduga tidak berada di wilayah hukum Polsek Tamalate, Kota Makassar. Agung menyebut bahwa titik kejadian sebenarnya berada di wilayah hukum Polsek Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
“Setelah kami investigasi ulang, kami menemukan bahwa lokasi kejadian bukan di Makassar, tetapi di Kabupaten Takalar. Karena itu kami mempertanyakan dasar Polsek Tamalate menangani perkara ini,” ujar Agung Salim.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi upaya penegakan hukum, namun menilai terdapat indikasi kejanggalan dalam penahanan Syahruddin yang diketahui telah berlangsung sekitar 20 hari. “Kami menduga ada intensi tertentu dari pihak-pihak terkait. Inilah yang tadi saya komunikasikan dengan Pak Kanit,” tambahnya.
“Belum Terima Salinan BAP, Agung juga menyampaikan bahwa hingga hari ini pihaknya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Syahruddin sebagai terlapor”, jelasnya.
“Saya sebagai kuasa hukum wajib menerima salinan BAP. Namun sampai saat ini belum diberikan. Pak Kanit menyampaikan bahwa BAP sudah ada, namun saya belum menerimanya,” ungkapnya.
Ia menegaskan telah meminta langsung kepada Kanit Reskrim agar salinan tersebut segera diberikan demi menjaga asas transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Pelapor Diduga Tidak Berada di Lokasi Peristiwa, Kejanggalan lain yang disoroti kuasa hukum adalah terkait pelapor, Maimunah. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lapangan, pelapor diduga tidak berada di lokasi pada saat kejadian berlangsung.
“Inilah yang membuat kami bertanya. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak ada di tempat kejadian bisa membuat laporan yang dianggap valid? Siapa pun boleh melapor, tetapi harus akurat dan akuntabel,” tegas Agung.
Barang Bukti Dipertanyakan: Parang dan Batu Bukan Milik Syahruddin? Agung juga menyoroti persoalan barang bukti berupa parang dan batu bata yang sebelumnya disebut sebagai alat yang digunakan Syahruddin. Menurutnya, hasil investigasi dan keterangan saksi justru menunjukkan bahwa barang-barang tersebut tidak berada di tangan kliennya.
Agung mengklaim barang tersebut ditemukan dan dibawa oleh anak korban ke Polsek Galesong Utara sebelum kemudian dijadikan alat bukti.
“Barang bukti ini yang kemudian dijadikan dasar penahanan. Padahal berdasarkan keterangan saksi, bukan klien saya yang memegangnya. Ini sangat janggal,” jelasnya.
Harapan Peninjauan Ulang Proses Penyidikan,
Agung Salim menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia meminta agar penyidik, Kapolsek Tamalate, serta seluruh jajaran terkait dapat meninjau ulang perkara ini secara objektif dan profesional.
“Kami meminta transparansi agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi atau kesalahan prosedur seperti yang dialami Saudara Syahruddin,” tutupnya.
(TIM INVESTIGASI)

