



Tubarania.com-Maros, Kamis 23 Oktober 2025 —
Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIK PRO) Kabupaten Maros mendesak Kapolres Maros untuk segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Naharia, warga Kelurahan Bulu-Bulu, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/304/X/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor Naharia mengaku menjadi korban tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama Mare di kediamannya.
Menurut keterangan korban, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pelaku bahkan telah menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, namun tetap kembali melakukan kekerasan terhadap dirinya.
> “Pelaku itu sudah beberapa kali menyakiti saya. Saya sudah punya surat pernyataan sebelumnya, tapi dia tetap mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Ibu Naharia dengan nada sedih.
Korban mengaku kini merasa sangat resah dan ketakutan karena pelaku masih bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.
Menanggapi hal ini, Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku.
> “Kami dari LIDIK PRO akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami mendesak Kapolres Maros agar menindak pelaku, karena korban sudah jelas-jelas mengalami kekerasan berulang,” tegas Ismar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, saat dikonfirmasi, menyampaikan singkat,
> “Siap diatensi.”
LIDIK PRO berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah cepat agar korban mendapatkan keadilan serta rasa aman di lingkungannya.