Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

 

 

 

MAROS, Minggu (4 Januari 2026) — Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros menyampaikan kecaman keras atas dugaan penganiayaan terhadap warga yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian di Polres Maros.

 

Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, SH, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh ditoleransi dan harus diproses secara pidana, bukan hanya melalui mekanisme etik internal. Menurutnya, prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum adalah prinsip fundamental yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum.

 

“Tidak ada kekebalan hukum bagi oknum polisi. Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga, maka wajib diproses sesuai hukum pidana yang berlaku. Jabatan dan seragam tidak boleh menjadi tameng hukum,” tegas Ismar dalam pernyataan resminya, Minggu (4/1/2026).

 

LIDIK PRO Maros mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun demikian, lembaga ini menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, serta menjamin hak-hak korban.

 

“Kami mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak berhenti pada sanksi etik semata. Proses pidana umum harus tetap berjalan jika unsur-unsurnya terpenuhi. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” lanjut Ismar.

 

Sebelumnya, Kapolres Maros, Douglas Mahendrajaya, menyatakan komitmennya untuk memproses setiap anggota yang terbukti melanggar hukum tanpa perlindungan dan tanpa kompromi.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian, penyidik Satuan Reserse Kriminal telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, termasuk 13 personel Polri, dan proses penyidikan masih terus berjalan.

 

LIDIK PRO Maros menyatakan akan mengawal ketat penanganan perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

 

“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius agar tindakan kekerasan oleh aparat tidak terulang. Negara wajib hadir melindungi warganya, bukan sebaliknya,” pungkas Ismar