

Makassar – Status media yang terverifikasi oleh Dewan Pers selama ini kerap dijadikan tolok ukur profesionalisme perusahaan pers. Namun di balik label tersebut, muncul pertanyaan yang mulai disorot di kalangan jurnalis yakni apakah wartawan yang bekerja di media terverifikasi benar-benar telah menerima gaji layak dan jaminan sosial sebagaimana mestinya?
Dalam standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers, salah satu unsur penting dalam proses verifikasi adalah adanya hubungan kerja yang jelas antara perusahaan media dan wartawan. Hal itu mencakup kontrak kerja serta perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja media.
Secara hukum, perusahaan pers sebagai badan usaha juga wajib tunduk pada regulasi ketenagakerjaan nasional. Artinya, wartawan sebagai pekerja seharusnya mendapatkan hak dasar seperti upah yang layak serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pakar hukum dari YBH Mim, Hadi Soestrisno, menilai kesejahteraan wartawan merupakan fondasi penting bagi profesionalisme perusahaan pers. Menurutnya, kualitas jurnalistik tidak mungkin terjaga jika para jurnalis bekerja tanpa kepastian hubungan kerja dan perlindungan yang layak.
“Jika perusahaan pers ingin menjaga kualitas jurnalistik, maka wartawannya juga harus memiliki kepastian kerja, termasuk gaji yang layak dan jaminan sosial,” kata Hadi.
Ia menegaskan, legalitas perusahaan media yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memang menjadikan perusahaan tersebut sah secara administratif. Namun tanggung jawab perusahaan pers tidak berhenti pada aspek legalitas saja.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel), Farid Mamma. Ia menilai perlindungan terhadap wartawan sangat penting untuk menjaga independensi pers dari tekanan kepentingan tertentu.
Menurut Farid, wartawan yang sejahtera akan lebih profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, ia menilai profesionalisme media tidak hanya diukur dari status verifikasi, tetapi juga dari komitmen perusahaan dalam memastikan kesejahteraan para jurnalisnya. (TIM)

