Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Tubarania.Com, ‎Gowa- Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Gowa soroti Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Menengah Pertama SMP Negeri 2 Barombong Kabupaten Gowa diduga terjadi banyak penyimpangan dalam pengerjaannya.

Nilai proyek Rp 2.170.338.262 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 untuk pekerjaan Rehabilitasi dan pembangunan baru serta Pembangunan tiga (3) toilet diduga menggunakan material yang tidak memenuhi persyaratan teknis SNI.

‎Haeruddin selaku  Humas INAKOR dalam keterangan mengungkapkan bahwa hasil investigasi yang dilakukan banyak sekali material tidak memenuhi standar SNI dan menyalahi aturan rencana anggaran belanja (RAB) .

‎Dimana Penggunaan besi beton, pada pekerjaan struktur/Beton Slof , kolom dan Ringbal yang menggunakan besi D.12 mm. sigma. D.11,0 mm,  besi diameter 10 mm. Sigma 9,1 mm yang tidak memenuhi batas toleransi SNI 2052-2017 tentang persyaratan teknis penggunaan besi beton, ” ungkap Haeruddin Selasa (14/10/2025).

‎Lebih lanjut, untuk penggunaan beton mutu K. 250 atau FC. 21 mpa, dibuat di tempat dengan metode pencampuran manual tangan. Harusnya menggunakan alat pemutar mekanis (Molen), sesuai spesifikasi teknik (KAK) agar mutunya terjaga, dengan komposisi takaran volume,dan menggunakan semen tipe 4 yang harga satuannya tidak di atur dalam SHST kabupaten.

Padahal, jelas telah diatur pada SNI 2847 tahun 2019 tentang persyaratan beton struktural, penakaran bahan yang akan digunakan harus berdasarkan perbandingan campuran yang direncanakan, memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk beton dengan nilai FC lebih besar atau sama dengan 20 Mpa,” terangnya.

‎Ia menambahkan bahwa Proporsi campuran harus didasari pada teknik penakaran berat satuan dari masing bahan. Untuk bahan penutup  atap rehabilitasi ruang kelas menggunakan spandek gelombang lima dengan tebal.0,30 mm sedangkan yang tercangtum dalam RAB 0,35 mm,” tambahnya.

Untuk pekerjaan rangka atap rehabilitasi ruang kelas menggunakan rangka atap dari pabrikasi baja ringan menggunakan  canal C dengan spek 0,75 – 0,75×6 Non SNI.

Pekerjaan plafon yang menggunakan Hollo 40×40×0,30 Spek dalam RAB.sedangkan struktur rangka plafon hanya menggunakan Hollo 3,5×3,5 (sesuai  bukti lapangan). Ini artinya terjadi kekurangan volume pada pekerjaan rangka plafon, yang berdampak pada kualitas serta keselamatan pengguna gedung.

Begitu pun pekerjaan pemasangan material langit-langit/plafon tidak sesuai dengan spesifikasi bahan/material.

‎Berdasarkan hasil investigasi dan fakta lapangan diduga adanya permufakatan di luar aturan pada proses perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan oleh panitia pembangunan P2SP yang melibatkan, kepala sekolah dan bendahara yang dianggap tidak bertanggungjawab, lalai, tidak cermat dan tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.

‎Juga adanya indikasi kecurangan serta tidak menaati dan memahami ketentuan yang berlaku, lemahnya pengawasan serta pengendalian potensi kerugian negara, atas terjadinya penyimpangan ketentuan standar teknik bangunan gedung pendidikan, dalam program revitalisasi, ” tutupnya.(Red.Tim)