Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

BANTAENG | TUBARANIA.COM
Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) secara tegas mendesak UPP Kelas III SELAYAR untuk bertanggung jawab penuh atas pengoperasian kapal kargo KM Pacific Samudera Satu sebagai pengganti KM Sabuk 27, kapal perintis penumpang bersubsidi pemerintah yang melayani wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

KLM menegaskan bahwa UPP Kelas III SELAYAR memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung dalam pengawasan penyelenggaraan pelayaran di wilayah kerjanya 5/2/206.

Oleh karena itu, UPP tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab, ketika kapal kargo yang tidak memenuhi standar pelayanan publik diizinkan beroperasi menggantikan kapal perintis penumpang.

Penggantian kapal tersebut dilakukan dengan alasan dok tahunan KM Sabuk 27. Namun alasan ini dinilai tidak dapat dibenarkan, karena dok tahunan merupakan agenda rutin dan terjadwal, sehingga seharusnya disiapkan armada pengganti yang setara atau lebih baik. Fakta bahwa kapal kargo justru digunakan menunjukkan gagalnya fungsi perencanaan dan pengawasan.
“UPP Kelas III SELAYAR adalah penanggung jawab di wilayah ini.

Kalau kapal kargo bisa beroperasi menggantikan kapal perintis bersubsidi, berarti ada pembiaran dan kegagalan pengawasan,” tegas Ilham Setiawan, Koordinator Lapangan Koalisi Lintas Mahasiswa.

KLM juga menilai bahwa kondisi ini bukan kejadian pertama. Setiap kali kapal perintis menjalani dok tahunan, pola yang sama kembali terulang, menandakan masalah struktural yang dibiarkan. Akibatnya, masyarakat pengguna jasa dirugikan, sementara subsidi negara tetap dibayarkan penuh.

Menurut KLM, situasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, karena subsidi diberikan untuk pelayanan publik yang layak, bukan untuk membiayai layanan yang jauh di bawah standar.

Atas dasar itu, Koalisi Lintas Mahasiswa mendesak UPP Kelas III SELAYAR untuk:
Memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik terkait dasar persetujuan pengoperasian kapal kargo sebagai pengganti kapal perintis.

Menghentikan dan tidak lagi mengizinkan kapal yang tidak setara menggantikan kapal perintis bersubsidi;
Memastikan tersedianya armada pengganti yang setara atau lebih baik setiap kali kapal perintis menjalani dok tahunan;

A. Memperketat pengawasan dan pengendalian agar praktik serupa tidak terulang.
B. Merekomendasikan sanksi tegas terhadap operator yang lalai.

KLM menegaskan bahwa UPP Kelas III SELAYAR tidak boleh menjadi penonton, apalagi pembenar atas menurunnya kualitas pelayanan publik. Program kapal perintis wilayah 3T adalah amanat negara, dan setiap penyimpangan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Jika tidak ada langkah konkret, kami akan melanjutkan dengan laporan resmi, aksi terbuka, dan tekanan publik,” tutup Ilham Setiawan.