



Tubarania.com, Gowa, Sulawesi Selatan — Dugaan rangkap jabatan mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernama Baharuddin Dg. Bacing diduga telah merangkap jabatan selama tujuh tahun di beberapa instansi pemerintahan.
Selain aktif sebagai anggota Satpol PP, Baharuddin juga diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, serta terlibat dalam Satpol Pendidikan.
Yang lebih mengejutkan, Baharuddin Dg. Bacing juga dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Menurut keterangan sejumlah warga Desa Rappolemba, praktik rangkap jabatan tersebut sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak pemerintah daerah.
“Sudah sekitar tujuh tahun dia rangkap jabatan begitu. Kami heran kenapa tidak pernah ada tindakan dari pemerintah daerah,” ujar salah seorang warga Rappolemba yang enggan disebut namanya.
Warga pun mempertanyakan fungsi pengawasan dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Gowa terhadap aparatur yang diduga melanggar aturan kepegawaian.
“Kalau aturan ditegakkan, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Tapi kenapa bisa berlangsung bertahun-tahun bahkan sekarang lolos PPPK? Ada apa dengan pihak pemerintah daerah?” tambah warga lain dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Gowa maupun Pemerintah Desa Rappolemba terkait dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Baharuddin Dg. Bacing.
Sementara itu Camat Tompobulu saat di komfirmasi mengatakan, Kami akan melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan, ucapnya dengan singkat
Masyarakat berharap agar Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Gowa segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Redaksi Gowa