Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

 

 

 

MAROS, Sabtu (3 Januari 2026) — Orang tua korban dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur mendatangi Polres Maros untuk melaporkan secara resmi peristiwa yang menimpa anaknya. Keluarga korban meminta agar para terduga pelaku diproses hukum secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Korban berinisial NS (12), diduga mengalami pemerkosaan pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WITA setelah dijemput dari rumahnya di Dusun Damma, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

 

Ayah korban berinisial HM menegaskan bahwa pihak keluarga menolak segala bentuk upaya damai dan memilih menempuh jalur hukum.

 

“Kami datang langsung melapor ke Polres Maros. Tidak ada kata damai. Kami ingin kasus ini diproses seadil-adilnya sesuai hukum,” ujar HM.

 

Dalam laporan tersebut, disebutkan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial P dan J. Keluarga berharap keduanya segera dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, menyatakan bahwa perkara ini ditangani secara serius dan profesional.

 

“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih tahap penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terutama karena korban merupakan anak di bawah umur,” tegas AKP Muhammad Ridwan.

 

Sementara itu, Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, SH, turut mendesak aparat kepolisian agar mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

 

“Kasus ini sangat serius karena menyangkut anak di bawah umur. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan tegas agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Ismar

 

Berdasarkan laporan awal, para terduga pelaku diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, antara lain:

Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak, jika dilakukan secara bersama-sama, pidana dapat ditambah sepertiga.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Karena korban merupakan anak di bawah umur, maka UU Perlindungan Anak menjadi dasar hukum utama dalam penanganan perkara ini.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman keterangan dan pengumpulan alat bukti.

 

Seluruh pihak yang disebut sebagai terduga tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.