Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

MAKASSAR |TUBARANIA.COM- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar pelatihan teknis penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru guna meningkatkan kesiapan aparatur penegak hukum di daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Baruga Adhyaksa, Kantor Kejati Sulsel, Rabu (4/2/2026) ini diikuti langsung oleh Kepala Kejati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dan menghadirkan empat narasumber nasional, yakni Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, serta akademisi hukum UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bimbingan teknis kedua setelah sebelumnya digelar di Surabaya. Pelibatan unsur kejaksaan dan pengadilan bertujuan menyamakan persepsi dalam penerapan undang-undang baru serta menyerap masukan dari daerah.

Ia menegaskan jaksa di daerah harus siap dan proaktif dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP. Masukan dari lapangan akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan di tingkat pusat.

Sementara itu, Wamenkum RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kewenangan penuntutan berada pada Jaksa Agung. Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi menekankan perlindungan hak asasi manusia melalui penerapan asas praduga tak bersalah, sedangkan Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyoroti pentingnya keseragaman tafsir dalam penerapan KUHP dan KUHAP.

Laporan: Daeng Ulla